Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Ajukan PK di Pengadilan Tipikor

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

21 Jun 2023 02:44

Thumbnail Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Ajukan PK di Pengadilan Tipikor
mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin usai sidang pengajuan PK di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin mengajukan peninjauan kembali (PK). Tidak memiliki novum atau bukti baru dalam kasus yang menjerat keduanya tentang suap jual beli jabatan kepala desa (kades).

"Terkait kekhilafan hakim mulai  putusan di tingkat pertama hingga kasasi. Tidak pakai novum, hanya ke khilafan hakim," ucap Kuasa hukum Puput dan Hasan, Andono, Rabu (21/6/2023).

Andono menilai pengajuan PK ada tiga syarat salah satunya novum atau kekhilafan hakim. "Menurut kami ada salah penerapan hukum dalam perkara yang dialami oleh keduanya," katanya.

Kedua kliennya, tambahnya, menganggap bahwa dalam perkara dugaan suap ini sebenarnya tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dengan mereka. Sehingga, mereka meyakini bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga mengajukan upaya hukum PK. "Kan fakta persidangan tidak ada bukti yang mengaitkan dengan mereka," tegasnya.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Diketahui, di tingkat Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya. Tantri dan suaminya tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa (kades).

"Tolak penuntut umum dengan perbaikan kwalifikasi terbukti pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/2/2023).

Tak hanya pidana penjara yang masih tetap, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Namun yang membedakan subsider yang ditambah menjadi 6 bulan penjara sebagai pengganti jika tak membayar.

Perjalanan kasus dugaan suap jual beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo. (*)

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Baca Sebelumnya

Kemendikbudristek Minta Penerima PIP 2023 Segera Aktivasi Rekening

Baca Selanjutnya

Dampingi Jokowi Groundbereaking Pabrik di Gresik, Khofifah: Ini Menguatkan Roda Ekonomi Jatim

Tags:

Korupsi Mantan Bupati Probolinggo Tipikor Pengadilan surabaya probolinggo

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H