Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

13 Jun 2024 13:48

Thumbnail Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari (dua dari kanan) dan suaminya, Hasan Aminuddin (kanan) usai sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin kembali menjalani sidang untuk perkara baru, yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, pasutri ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp150,2 Miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp 106,1 Miliar

Dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto.

Dalam dakwaan tersebut, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JPU merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. "Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih," kata Arif Suharmanto, Kamis (13/6/2024).

Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. "Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset," ujarnya.

Di akhir persidangan, penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. "Kami akan ajukan eksepsi," katanya.

Foto Sidang Mantan Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Sidang Mantan Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung


Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan yang dibebankan kepada kliennya.

"Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," terangnya.

Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

Dalam perkara pertama, keduanya telah divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan bagi penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. (*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

Tingkatkan Kesadaran Pengendara, Satlantas Polres Abdya Aceh Lakukan Razia Rutin

Baca Selanjutnya

Kejaksaan Negeri Kota Batu Teliti Berkas Perkara Penganiayaan Siswa SMP hingga Meninggal

Tags:

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari Hasan Aminuddin Pengadilan Tipikor Korupsi Hukum Surabaya TPPU pencucian uang Gratifikasi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar