Lempari Pengunjung Warkop dengan Batu, Bambang Prayitno Disidang

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

24 Agt 2023 17:10

Thumbnail Lempari Pengunjung Warkop dengan Batu, Bambang Prayitno Disidang
Bambang Prayitno menjalani sidang perdana di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis (24/8/2023). (Foto: M. Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Bambang Prayitno harus duduk di kursi pesakitan usai melempar batu kepada pengunjung warung kopi di kawasan Tandes Surabaya. Dirinya menjalani sidang dakwaan di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023).

Surat dakwan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Terdakwa saat itu berboncengan dengan saksi Moch Roji'in alias Ucil bersama 10 orang.

Saat berhenti, pemuda ini melakukan aksi bleyer-bleyer motor yang menyebabkan kebisingan di depan warkop Samping Superindo Kompleks Ruko Manukan Tama Surabaya itu.

Kesepuluh pemuda ini diketahui usai melakukan aksi perusakan Rumah Hiburan Umum (RHU) ALEXIS di Jalan Manukan Niaga No. A17 Kel. Manukan Kulon, Kota Surabaya.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

"Saksi Moch Roji'in alias Ucil melihat Terdakwa turun dari motor dan melempari Warkop tersebut dengan cara mengambil bongkahan batu sebesar kelapa dan dilemparkan dari jarak dua meter dengan kedua tangannya ke arah bar Warkop STK sebanyak 3 kali yang mengenai dahi saksi Zakum Afifin serta beberapa gelas kopi, gelas es dan juga tatakan gelas," kata JPU Tyo, Kamis (24/8/2023).

Saksi Didik Ikang Fauzi alias Omen mendengar suara bising dari luar Warkop lalu keluar dan sempat melihat pelemparan tersebut, kemudian menolong saksi Zakum yang mengalami luka robek dibagian dahi.

Kejadian ini membuat polisi dari Polsek Tandes menangkap terdakwa yang melarikan diri ke luar kota di Desa Dawung Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tandes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Zakum luka parah di bagian dahi, Didik mengalami rasa takut dan trauma. Serta kerugian Warkop STK sebesar Rp 150 ribu," ucap Tyo.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Hal ini membuat JPU menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Mahasiswa KKN UPM Gelar Seminar Bareng KPU Kabupaten Probolinggo

Baca Selanjutnya

Rem Blong, Truk Tangki Seruduk Rombongan Karnaval di Pacet, 3 Orang Tewas

Tags:

PN Surabaya Pegeroyokan surabaya Tandes.

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar