Kuasa Hukum Penganiaya Poltekpel Nilai Janggal Dakwaan Jaksa

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

1 Jun 2023 09:18

Thumbnail Kuasa Hukum Penganiaya Poltekpel Nilai Janggal Dakwaan Jaksa
Suasana sidang kasus penganiayaan taruna politeknik Perkapalan (Poltekpel) Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia, Rabu (31/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kuasa hukum terdakwa Daffa Adiwidya Ariska penganiayaan taruna politeknik Perkapalan (Poltekpel) Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia, Rio Dedy Heryawan menilai dakwaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian janggal. Hal ini karena status Daffa semula saksi, lalu ditetapkan tersangka dan praperadilan juga menyatakan penetapan tersangka ini tidak sah.

"Ini sangat janggal, secara logika hukum ini sangat tidak baik, status saksi lalu dinaikkan menjadi tersangka kemudian ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan status tersangka tidak sah terus dakwaannya  berarti kan batal demi hukum atau tidak sah," ucap Rio, Kamis (1/6/2023).

Rio menilai jika hasil praperadilan sudah final dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan status tersangka tidak sah. "Terus surat dakwaanya jaksa yang dipakai untuk menyidangkan ini apa, dakwaan jaksa itu tidak memiliki legal standing," ucapnya.

"Terus kalau BAP dan penetepan tersangka itu digunakan sesuai surat dakwaan kan berarti dakwaanya juga tidak sah. Batal demi hukum. Logika hukumnya kan seperti itu," imbuhnya.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Rio mengatakan jaksa tidak mengindahkan surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 tahun 2021 yang terus menyidangkan perkara Daffa. 

"SEMA itu kan hanya melanjutkan ke pokok perkara, sekarang kan dilanjutkan. Cuma kan harus diputus sela. Terkait putusan selanya nanti seperti apa, Kita tunggu. Harapan saya ada putusan sela yang berkeadilan dan yang terbaik untuk klien kami karena fakta hukumnya memang klien kami tidak bersalah," ucap Rio.

Rio berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsinya dengan dasar bukti berupa putusan praperadilan yang menetapkan kliennya bukan tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami mohon kepada majelis hakim menerima eksepsi kami dan membebaskan segera klien kami dari tahanan,” tandasnya.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Persidangan kasus penyertaan penganiayaan ini selanjutnya ditunda sepekan mendatang untuk agenda berikutnya yakni putusan sela. (*)

Baca Sebelumnya

Lagi Dibuka Besar-Besaran! Lowongan Kerja KAI untuk Lulusan SMA hingga S1 

Baca Selanjutnya

Lestarikan Budaya Lokal, GWK Culture Park Kenalkan Budaya Literasi Kesenian Bali 

Tags:

Poltekpel penganiayaan taruna surabaya PN Surabaya Pengadilan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H