KETIK, SURABAYA – Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi pada tahun 2016 hinga 2021 divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini terdakwa bersama dengan Lulik Indarwati yang merupakan bendahara UPK DAPM melakukan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sebesar Rp 647 Juta.
Amar putusan dibacakan hakim Darwanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan itu, hakim menilai terdakwa melanggar pasal 3 nomor undang-undang tindak pidana korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Cahyo Setyo Nugroho terbukti bersalah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis dengan dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," beber ketua majelis hakim Darwanto, Selasa (19/9/2023).
Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dengan putusan itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Laskar SY.
Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan masih akan melaporkan kepada pimpinan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sehingga ia belum bisa memastikan langkah selanjutnya.
"Kami masih menunggu keputusan pimpinan apa kita mengajukan banding atau tidak masih ada 7 hari untuk menentukan keputusan kami," jelasnya. (*)
Korupsi Rp 647 juta, Ketua UPK DPAM Divonis 2,5 Tahun
19 September 2023 05:43 19 Sep 2023 05:43
Moch Khaesar, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi usai mendengarkan dirinya divonis hakim 2,5 tahun, Selasa (19/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)
Tags:
Korupsi DAPM Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Korupsi Tipikor Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBaca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati TulungagungBaca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan GratifikasiBaca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian NegaraBaca Juga:
Tilep Duit Rp239 Juta, Kades Bandar Pacitan MW Jadi Terlapor Kasus KorupsiBaca Juga:
Pasca OTT KPK, DPRD Cilacap Sindy Syakir Ajak Publik Hormati Proses HukumBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Perpisahan SMA 3 Brebes Digelar di Hotel, Panitia Berikan Penjelasan
