Korupsi BSPS, Kejati Jatim Geledah 6 Lokasi di Sumenep dan 2 Lokasi di Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

8 Jul 2025 19:50

Thumbnail Korupsi BSPS, Kejati Jatim Geledah 6 Lokasi di Sumenep dan 2 Lokasi di Surabaya
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar saat diwawancarai di Kejati Jatim, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah enam lokasi di Kabupaten Sumenep dan dua lokasi di Kota Surabaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Penggeledahan ini dilakukan setelah tim penyelidik melakukan penyelidikan serta menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.

"Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka kasus tindak pidana korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep," ucap Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa, 8 Juli 2025.

Saiful menjelaskan penyidik telah memeriksa 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait. "Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana," katanya.

Saiful menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak 14 Mei 2025, dan tim telah melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kejari Sumenep, Islamic Center Kabupaten Sumenep, dan lokasi-lokasi penerima bantuan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait, termasuk kades, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, dan PPK," ujarnya.

Saiful menambahkan bahwa tim penyelidik juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses penyelidikan. "Ada dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil di awalnya untuk tidak memberikan keterangan yang benar," katanya.

Atas dasar itu, Kejati Jatim menghimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak yang mempengaruhi saksi-saksi untuk tidak menghalangi atau merintangi penyelidikan. "Apabila kami temukan sejak hari ini dalam proses penyelidikan ini, kami akan mengenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu merintangi atau menghalangi tindakan penyelidikan," tegas Saiful.

Saiful juga menjelaskan bahwa program BSPS ini menggunakan dana APBN sebesar Rp109.800.000.000. "Dari dana tersebut, terdapat dugaan potongan dana yang dilakukan terhadap penerima bantuan," katanya. "Potongan dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain dan biaya administrasi," imbuhnya.

Kejati Jatim akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. "Kami akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan kasus ini," kata Saiful.

Hingga saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa 15 orang saksi kepala desa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penggeledahan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep. "Untuk proses lebih lanjut kami akan memberitahukan perkembangannya," tuturnya. (*)

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG
Baca Juga:
Ratusan Pelajar Ramaikan Gress of Champions Vol. 2 di Gresik, Perebutkan Piala Bupati 2026
Baca Sebelumnya

Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Banyuwangi, Ketua Kwarda Jatim Sampaikan Pesan Gubernur Khofifah

Baca Selanjutnya

Ketik Sambangi Dekan Fisip UB, Bangun Hubungan Baik antara Pers dan Akademisi

Tags:

Korupsi BSPS Sumenep Kejati Jatim Tindak pidana korupsj BSPS Sumenep Bantuan pemugaran rumah Jawa timur Kejaksaan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar