Kejati Jatim Tahan Mantan Kabid Jalan Dinas PU Bina Marga Surabaya, Diduga Gratifikasi Rp 3,6 Miliar

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

3 Jun 2025 21:17

Headline

Thumbnail Kejati Jatim Tahan Mantan Kabid Jalan Dinas PU Bina Marga Surabaya, Diduga Gratifikasi Rp 3,6 Miliar
Ganjar Siswo Pramono tertunduk lesu saat digelandang di Rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, sebagai tersangka kasus gratifikasi. 

Ganjar langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan maraton dari tim penyidik Korps Adhyaksa. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar.

"Tersangka mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek. Hal ini karena tersangka selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022," ucap Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Selasa, 3 Juni 2025.

Selama tujuh tahun menjabat sebagai PPK di DPUBMP Kota Surabaya, tersangka diduga memperoleh gratifikasi dengan total mencapai Rp 3,6 Miliar. 

Saiful menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 32 saksi terkait kasus gratifikasi. "Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku," jelasnya.

Tersangka Ganjar kini telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024 ini. "Baru saja tersangka ini pensiun," ucap Saiful.

Saiful menjelaskan selama 7 tahun, pelaku mengalihkan uang gratifikasi itu ke deposito dan investasi lainnya. "Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terangnya.

Pelaku memperoleh gratifikasi namun tidak melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," bebernya.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

 "Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami," sambungnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkas Saiful. (*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

3 Hari Jelang Iduladha, Pilihan Hewan Kurban di Surabaya Mulai Terbatas

Baca Selanjutnya

DPRD Jatim Puji Anjungan Air Siap Minum Tugu  Tirta Kota Malang, Layak Jadi Percontohan

Tags:

Dinas PU dan Bina Marga Kota Surabaya Pekerjaan Umum Korupsi Gratifikasi Ganjar Siswo Pramono Korupsi di Surabaya Kejati Jatim Kejaksaan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar