Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Penggelapan di Ruko Surabaya Barat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

10 Sep 2025 11:15

Thumbnail Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Penggelapan di Ruko Surabaya Barat
Kejari Tanjung Perak menangkap Welly Tanubrata DPO penggelapan di Surabaya, Rabu, 10 September 2025. (Foto: Intelijen Kejari Tanjung Perak)

KETIK, SURABAYA – Tim eksekusi gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana penggelapan, Welly Tanubrata, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Eksekusi dilakukan pada Selasa, 9 September 2025 sore di kawasan Surabaya Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa kegiatan eksekusi berlangsung sejak sore hingga malam hari, tepatnya pukul 18.00–19.30 WIB, di Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

“Eksekusi terhadap terpidana Welly Tanubrata ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 801 K/PID/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agus Mahendra saat dihubungi Ketik, Rabu, 10 September 2025.

Sejak pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, tim eksekusi yang terdiri dari jajaran Kejari Tanjung Perak bersama Tim AMC Kejati Jatim melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik di wilayah Surabaya Barat, termasuk kawasan Perumahan Citraland dan Green Lake.

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

Upaya pemantauan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan terpidana di rumah makan Fumando Waterplace, Pakuwon Indah Lontar. Tim segera bergerak cepat mengamankan Welly Tanubrata tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, tim membawa terpidana ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan awal. Proses eksekusi selesai dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB dan seluruh rangkaian berjalan aman serta lancar.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI menyatakan Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya juga diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya sempat memutus bebas Welly Tanubrata. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan. Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan bebas PN Surabaya dan menetapkan pidana penjara terhadap terpidana.

Agus Mahendra menambahkan, tim intelijen Kejari Tanjung Perak bersama Seksi Tindak Pidana Umum serta Tim AMC Kejati Jatim telah melakukan pemantauan intensif sejak Kamis, 4 September 2025. Pemantauan dilakukan secara berlapis hingga akhirnya terpidana berhasil dieksekusi pada Selasa, 9 September 2025.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya serupa terhadap para DPO lain yang masih belum tertangkap. "Ini kami lakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap terpidana yang belum tertangkap," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kado HUT ke-27 Partai Demokrat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Ambulan

Baca Selanjutnya

PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Rumah di Galaxy Bumi Permai, Sempat Terkunci Juru Sita Buka Paksa

Tags:

Penangkapan DPO Kejari Tanjung Perak Kejaksaan Adhyaksa kejahatan di Surabaya Hukum di Surabaya surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar