Kejari Tanjung Perak Ajukan 3 Tersangka Pencurian di RJ

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

16 Mei 2023 16:09

Thumbnail Kejari Tanjung Perak Ajukan 3 Tersangka Pencurian di RJ
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, Selasa (16/5/2023). (Foto : Intel Kejari Tanjung Perak)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ajukan Restoratif Justice (RJ) pada tiga orang dengan perkara pencurian. Tiga orang antara lain Hoffa, Rasma, dan Sutrisman, dalam perkara ini korban sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka.

"Semua korbannya sudah memaafkan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Selain itu ketiga tersangka ini sama sekali tidak pernah melakukan tindakan kriminal sehingga kami melakukan RJ ketiganya," beber Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra, Selasa (16/5/2023).

Dengan di ajukan RJ, ketiga tersangka, Kejari Tanjung Perak menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dengan keputusan ini, maka ketiga tersangka akan langsung dikeluarkan dari rumah tahanan," ucap Jemmy.

Baca Juga:
Laporan Warga Jadi Awal Mula Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya

Dari data yang ada ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian. Salah satu tersangka Hoffa mengambil HP. Dalam proses RJ, pelaku siap mengganti kerugian yang dialami korban.

Sedangkan tersangka Rasma mencuri HP lantaran menunggak uang sekolah anaknya selama 3 bulan yang membuat pelaku nekat melakukan aksi mencurinya.

Sedangkan, Sutrisman nekat mencuri 2 tabung gas 3 kilogram. Saat dilakukan upaya RJ, korban memaafkan perbuatannya lantaran aksi pelaku karena tuntutan ekonomi.

Dengan dilakukan RJ ini maka ketiga tersangka bisa langsung menghirup udara bebas. "Semua korban telah memaafkan dan pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak kriminal," ucap Jemmy.

Baca Juga:
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Penyidik Sita 223 Dokumen

"Namun jika pelaku melakukan tindak pidana lagi, maka RJ ini tidak berlaku dan pelaku akan menjadi hukuman pidana," imbuhnya. (*)

Baca Sebelumnya

Napi Perempuan Rutan Magetan Menikahi Kekasih Hati, Simak Mas Kawinnya

Baca Selanjutnya

Pembangunan IKN Dipandang Dapat Meratakan Ekonomi RI

Tags:

RJ Retoratif Justice Kejari Tanjung Perak Kejaksaan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H