Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,7 Miliar

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

26 Agt 2025 14:03

Headline

Thumbnail Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,7 Miliar
Kejari Surabaya menahan Edwin Syahbuddin tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT KAI, Selasa, 26 Agustus 2025. (Foto: Kejari Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Edwin Syahbuddin (52) atas dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling di kota setempat.

Tak main-main, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, negara diperkirakan merugi hingga Rp4,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan dua alat bukti yang sah.

“Penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Putu Arya Wibisana di Surabaya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

Menurutnya, Edwin diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan aset PT KAI di Jalan Pacarkeling Nomor 11 Surabaya untuk kepentingan komersial tanpa membayar sewa.

"Pelaku ini menyalahgunakan aset milik PT KAI untuk usaha komersial tanpa membayar sewa tempat," jelas dia.

Atas perbuatannya, Edwin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Kasus ini mulai diselidiki sejak 4 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya menetapkan Edwin sebagai tersangka.

Kejari Surabaya menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami masih akan memeriksa beberapa saksi dan tersangka untuk mengembangkan kasus ini apa ada tersangka lainnya," tutur dia. (*)

Baca Sebelumnya

ITS MENGAJAR! Kisah Inspiratif Mahasiswa Ubah Pendidikan di Pelosok Sidoarjo

Baca Selanjutnya

Puluhan Sekolah di Pacitan Kekurangan Guru PAI, DPRD Minta Kemenag Tambah Kuota

Tags:

Kejari Surabaya Korupsi penyalahgunaan aset PT KAI PT KAI surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar