KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) berinisial AN. Pengembalian ini lantaran ada berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
"Masih P-19 berkasnya, jadi berkasnya kami kembalikan ke Polrestabes Surabaya untuk dilengkapi," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (14/9/2023).
Putu meminta penyidik untuk melengkapinya dengan beberapa petunjuk yang sudah dilampirkan.
"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil dalam berkas perkara dengan JPU mengirim petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," ucap Putu.
Penanganan kasus pembunuhan ini sudah berjalan empat bulan. Mulanya orangtua korban AN melapor ke polisi bahwa anaknya hilang pada 5 Mei 2023. Polisi melakukan penyelidikan yang kemudian menangkap pria berinisial RBA (41) pada 7 Mei 2023.
Nah, RBA merupakan orang terakhir yang bersama dengan korban pada tanggal 3 Mei 2023. Diketahui, RBA adalah guru les musik korban. Karena kedekatannya, keduanya menjalin asmara.
Kejadian bermula ketika AN keluar rumah menggunakan mobil miliknya untuk bertemu RBA pada 3 Mei 2023. Kemudian keduanya jalan-jalan keliling kota, sampai akhirnya pelaku menggadaikan mobil korban.
Pada 5 Mei 2023, RBA dan AN menginap di apartemen di kawasan Tenggilis, keduanya juga sempat keluar untuk jalan-jalan ke Kebun Bibit. Sampai akhirnya di tempat tersebut mereka bertengkar hingga diketahui warga sekitar.
Pertengkaran itu menyebabkan korban AN berteriak. Pelaku pun emosi lalu mengikat leher korban dengan tali sepatu, mulut dibekap hingga lemas. Tindakan RBA membuat AN meninggal dunia di lokasi.
Mengetahui korban sudah tak bernyawa, RBA kemudian mengambil koper ke rumah mertuanya. Kemudian AN dimasukkan ke dalam koper. Koper berisi jenazah itu dibuang pelaku ke Pacet, Mojokerto pada 5 Mei pukul 20.00 WIB.
Pelaku pembunuhan dalam koper ini pun disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
14 September 2023 08:29 14 Sep 2023 08:29
Moch Khaesar, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana (Kanan), Kamis (14/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)
Tags:
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Ubaya Kejari Surabaya surabayaBaca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera EvakuasiBaca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa TimurBaca Juga:
5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib DicobaBaca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah HatiBaca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026Berita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional
