Kasus Hibah DPRD Jatim, Tangan Kanan Sahat Simandjuntak Divonis 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

26 Sep 2023 10:06

Headline

Thumbnail Kasus Hibah DPRD Jatim, Tangan Kanan Sahat Simandjuntak Divonis 4 Tahun Penjara
Rusdi usai mendengarkan vonis 4 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) yang membelit Wakil Ketua DPRD Jatim (non aktif) Sahat Tua P. Simandjuntak mulai memasuki babak akhir. Staf ahli Sahat, Rusdi menjadi terdakwa pertama yang vonisnya dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dalam sidang vonis pada Selasa (26/09/2023), Rusdi diganjar hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun ia tidak dihukum untuk mengembalikan kerugian negara.

"Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Serta barang bukti yang disita untuk negara," ujar I Dewa Suarditha, ketua majelis perkara ini saat membacakan amar putusan di ruang Cakra, Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. 

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah menggalar pasal 12 a juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Rusdi berperan menjadi perantara suap dan gratifikasi dalam kasus ini. Pria yang lama menjadi office boy (OB) atau petugas kebersihan di gedung DPRD Jatim ini, mengantarkan uang hasil pemotongan dan juga ijon dana Pokir kepada Sahat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dari terdakwa. 

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," ucap Suardhita.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Dengan vonis ini, Rusdi melalui kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 4 tahun penjara.

Hingga berita ini dimuat, vonis untuk Wakil Ketua DPRD Jatim (non aktif) Sahat Tua P. Simandjuntak masih dibacakan. (*)

Baca Sebelumnya

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Sepakat Gelar Bakti Sosial

Baca Selanjutnya

Audiensi dengan DPRD, Aktivis SPD Soroti Pornografi dan Pernikahan di Bawah Umur

Tags:

Sahat Tua P Simandjuntak Korupsi Hibah Pokir Pokir Tipikor Pengadilan Tipikor KPK

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H