Kasus Gula Jerat Tom Lembong, Pakar Hukum Unair: Ini Kriminalisasi Kebijakan Publik

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

27 Jul 2025 19:43

Thumbnail Kasus Gula Jerat Tom Lembong, Pakar Hukum Unair: Ini Kriminalisasi Kebijakan Publik
Pakar Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UNAIR Dr Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP. (Foto: Humas Unair)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Tom Lembong resmi dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah melalui UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dalam pembelaannya, Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki mens rea. Tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.

Fakta ini menjadi krusial karena dalam doktrin hukum pidana, mens rea atau niat jahat adalah elemen penting dalam membuktikan kesalahan pidana. Tanpa niat jahat, tanggung jawab pidana seharusnya menjadi debat terbuka.

Menurut Pakar Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP, kasus ini menyentuh area paling sensitif, seperti penafsiran antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

“Ini bisa dilihat sebagai kriminalisasi terhadap kebijakan publik. Padahal, pejabat punya diskresi tertentu, apalagi ketika tidak ada bukti niat jahat atau keuntungan pribadi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Tom yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar itu, atas keputusannya yang mengizinkan impor tanpa prosedur koordinasi lintas sektor sehingga menurut Majelis Hakim memenuhi unsur delik tipikor. 

Namun, Riza mengungkap penyalahgunaan wewenang sebagai dasar tindak pidana korupsi harus disertai bukti nyata tentang mens rea atau niat jahat.

"Selama kebijakan tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan tidak ada perbuatan melawan hukum secara aktif, maka seharusnya itu masuk ranah administratif, bukan pidana," ujarnya. 

Putusan hakim yang memilih tafsir “melawan hukum” dalam konteks administratif disebut Riza sebagai bentuk potensi kriminalisasi terhadap kebijakan publik. 

Ia menilai hal ini menciptakan ambiguitas hukum yang bisa mengancam independensi pengambilan keputusan di lembaga eksekutif.

“Yang terjadi adalah kegagalan meyakinkan hakim bahwa tidak ada niat jahat. Tapi tetap saja, tafsir itu sangat bisa diperdebatkan,” tegasnya.

Meski Majelis hakim punya kebebasan dalam menilai perkara. Namun, putusan ini jelas mengabaikan prinsip dasar dalam hukum pidana yaitu adanya niat jahat (mens rea).

Terlebih lagi, hal ini sekaligus bertentangan dengan prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang menjadi standar dalam tata kelola pemerintahan dan korporasi modern.(*)

Baca Juga:
Pendaftaran Jalur Mandiri Unair 2026 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Baca Sebelumnya

4 Lowongan Kerja Sepekan: Gramedia Pustaka Utama hingga Kokola

Baca Selanjutnya

Akibat Dikeruk dan Tak Diperbaiki, "Lubang Buaya" di Jalan Nasional di Abdya Menganga

Tags:

kasus Tom Lembong Tipikor kasus gula Tom Lembong Pakar Hukum Unair Universitas Airlangga Unair

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar