Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

23 Sep 2025 20:10

Thumbnail Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya
Kasir PT Tripalindo Trans Mix, Gaya Desicha Fani Hansa menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa, 23 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Seorang kasir PT Tripalindo Trans Mix, Gaya Desicha Fani Hansa, didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus membuat laporan keuangan fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp7,9 miliar.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari, pada Selasa, 23 September 2025.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018, saat masih bekerja sebagai kasir di perusahaan yang beralamat di Jalan Komering Nomor 14, Surabaya.

“Setiap minggu, terdakwa menerima laporan pengeluaran dari Kepala General Superintendent, Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik. Laporan itu seharusnya disahkan dan dilaporkan kembali oleh terdakwa, baik secara tertulis maupun dalam bentuk soft copy,” kata Diah di hadapan majelis hakim.

Namun, dalam praktiknya, terdakwa diduga dengan sengaja mengubah angka dalam laporan tersebut. Akibatnya, terdapat selisih antara jumlah pengeluaran riil dengan yang dicatat dalam laporan resmi perusahaan.

“Selisih itu kemudian diambil terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ujarnya menambahkan.

Kerugian besar akibat perbuatan terdakwa diketahui setelah PT Tripalindo Trans Mix melakukan audit keuangan melalui Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan. Hasil audit menemukan total kerugian perusahaan sebesar Rp7.907.601.090.

Atas perbuatannya, Gaya Desicha Fani Hansa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 84 ayat (1) KUHP.

Dengan pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa ditanya hakim apa keberatan dengan dakwaan dari JPU. Hal ini membuat terdakwa menerima dakwaan yang diajukan jaksa. "Saya terima yang mulia," ucap Terdakwa Fani.

Majelis hakim PN Surabaya kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan berikutnya. (*)

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya
Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Sebelumnya

Lebih Menguntungkan dari Tebu, Pisang Cavendish Bisa Hasilkan Rp160 Juta Per Hektare

Baca Selanjutnya

31 Atlet Kota Batu Tidak Dapat Berpartisipasi di Porprov X Jatim 2027

Tags:

PN Surabaya Hukum di Surabaya Pengadilan Kasir perusahaan gelapkan uang perusahaan surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar