Jual Miras Tanpa Cukai, Warga Ciliwung Jalani Sidang di PN Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

6 Mei 2025 09:46

Thumbnail Jual Miras Tanpa Cukai, Warga Ciliwung Jalani Sidang di PN Surabaya
Surwarno sopir dari Mia Santoso yang merupakan onwer dari PT Prima Global Beverindo (PGB) saat menjadi saksi dari terdakwa penjual Miras tanpa Cukai di PN Surabaya, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dominikus Dian Djatmiko (47) warga Jalan Ciliwung, Darmo Surabaya terdakwa kasus penjualan dan penimbunan Minuman Keras (miras) dengan cukai palsu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 5 Mei 2025.

Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni Surwarno sopir dari Mia Santoso yang merupakan onwer dari PT Prima Global Beverindo (PGB).

Dalam kesaksian itu, Suwarno mengatakan dirinya mengenal terdakwa merupakan teman semasa kecil dari pemilik PT PGB. "Selama ini yang saya tahu terdakwa teman semasa kecil dari Mia Santoso. Selain itu PT PGB bergerak di bidang penjulan minuman keras," kata Suwarno, Senin, 5 Mei 2025.

Suwarno menjelaskan terdakwa merupakan karyawan serabutan, serta mengirim minuman atas perintah dari Mia. Semuanya tahu karena perintahnya ada di grup WA. Mia Santoso sebagai onwer, Tiko sebagai Direktur yang merupakan adik dari Mia. dan Melisa sebagai Adminitrasi.

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

"Jadi Bu Mia yang mendapatkan orderan lalu diperintahkan Dominikus dan Boby untuk mengirim minuman, semua orang tahu (yang ada didalam grup)," katanya.

Terdakwa pernah mengantarkan minuman ke beberapa toko dan cafe baik dalam maupun luar kota, saat tidak ada kerjaan. Selain itu, terdakwa pernah menyuruh dirinya mengambil cukai. "Saya ambil cukai dari Kantor Dukuh Kupang untuk dibawa ke Kantor yang ada di Ciliwung," jelasnya.

Saat disinggung Majelis Hakim kepada terdakwa asal minuman keras, terdakwa terus berkelit. "Saya tidak tahu, karena truknya itu sewaan dan tidak ada surat jalan. Sebelum barang datang Mia menghubungi dan saya cuma ngecek jumlah barang saja," jelasnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Eka Wisniati, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang telah diberikan kepecayaan oleh Mia Santoso (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang beberapa tempat. Beberapa gudang berada di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Pergudangan Prambanan Bizland Cerme, Kabupaten Gresik dan Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari.

Baca Juga:
Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk Terdakwa

Gudang itu terdakwa gunakan untuk penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Dengan perbuatan itu, terdakwa melanggar pasal 54 Jo pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Prof Madyan Terpilih Rektor, Khofifah Berharap Unair Semakin Terkemuka di Level Internasional

Baca Selanjutnya

Truk Kostrad Angkut Amunisi LudesTerbakar di Tol Gempol

Tags:

Hukum di Surabaya PN Surabaya Jual Miras Tampa Cukai Cukai miras minuman keras

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar