Jan Hwa Diana Terancam Akumulasi Hukuman? Ini Kata Pakar Pidana

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

9 Jun 2025 14:17

Thumbnail Jan Hwa Diana Terancam Akumulasi Hukuman? Ini Kata Pakar Pidana
Pakar hukum pidana, Dr. Hufron, saat mengajar di Untag. (Foto: Dokumen pribadi)

KETIK, SURABAYA – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, terancam hukuman berlapis setelah terjerat dua kasus berbeda di Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur. Kondisi ini berpotensi menyebabkan akumulasi hukuman di persidangan.

Pakar hukum pidana, Dr. Hufron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa akumulasi hukuman dapat memberatkan Jan Hwa Diana

"Karena memang dua kasus itu berbeda jadi berpotensi mendapatkan hukuman berat," ungkap Hufron saat dihubungi Ketik.co.id, Senin, 9 Juni 2025.

Namun, menurut Hufron, jika polisi, jaksa, dan hakim menggunakan teori absorpsi, penegak hukum akan memilih hukuman terberat dari kasus yang menjeratnya.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

"Jadi, hukuman ini dilihat mana yang berat, itu bisa menjadi patokan hukumannya," jelas dosen hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini.

Ia mencontohkan kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan. Pelaku akan dijerat dengan dua pasal berbeda, namun hakim akan melihat hukuman terberat dari dua pasal tersebut. 

"Jika kasus pembunuhannya lebih berat, maka pasal yang dikenakan adalah pembunuhan," imbuhnya.

Jan Hwa Diana saat ini terjerat dua kasus berbeda. Di Polrestabes Surabaya, Diana bersama suaminya, Handy Soenarjo, menjadi tersangka kasus pengerusakan mobil kontraktor yang mengerjakan rumah mereka. Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Sementara itu, Diana juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ia diduga menerima penyerahan enam dokumen berupa buku nikah dan kartu keluarga, 19 dokumen SIM A, C, dan B1, 12 dokumen akta kelahiran, serta 38 dokumen KTP milik mantan karyawannya.

Kasus di Polda Jatim ini merupakan tahapan lanjutan setelah puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim. Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.

Sebagai informasi, dalam penggeledahan sebelumnya pada Kamis (15/5/2025), penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal. (*)

Baca Sebelumnya

Ratusan Hewan Kurban di Kota Malang Terjangkit Cacing Hati dan Radang Paru

Baca Selanjutnya

Profil Akira Higashiyama, Pelatih Baru Timnas Putri U-19

Tags:

Jan Hwa Diana CV Sentoso Seal Untag surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H