Jan Hwa Diana dan Suami Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Masih Upayakan Jalan Damai

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

30 Jul 2025 21:45

Headline

Thumbnail Jan Hwa Diana dan Suami Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Masih Upayakan Jalan Damai
Jan Hwa Diana (kanan) dan Handy Soenaryo menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu, 30 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Tjan Hwa Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 30 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana perusakan dua kendaraan milik mitra proyek.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih membacakan dakwaan terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Dukuh Pakis, Surabaya. Perkara bermula dari sengketa proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada Paul Stephanus.

Proyek yang telah mencapai 75 persen itu dibatalkan secara sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024. Ia kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp205.975.000. Karena tidak tercapai kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada perusakan dua kendaraan milik rekanan proyek.

Dua kendaraan yang dirusak yakni mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernomor polisi W-8414-NC milik Hironimus Tuqu, serta sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, terdakwa Handy merusak roda depan dan belakang mobil menggunakan dongkrak serta kunci roda, bahkan menggerinda ban depan mobil Mazda hingga robek atas seizin sang istri, Tjan Hwa Diana.

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada kedua kendaraan, sehingga tidak bisa digunakan. JPU menilai tindakan keduanya memenuhi unsur pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.

Sebelum memasuki ruang sidang, kedua terdakwa tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah milik Kejari Surabaya. Tjan Hwa Diana terlihat mengenakan bando pink dan masker.

Kuasa hukum Tjan Hwa Diana, Elok Kadja, menyatakan pihaknya telah berusaha menempuh jalur damai dengan korban, namun belum tercapai kesepakatan. Ia menyebut pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui ganti kerugian.

“Kami tetap berharap ada jalan damai,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan berikutnya.

Selain kasus perusakan mobil, Jan Hwa Diana juga menjadi tersangka karena menahan ijazah mantan karyawannya di CV Santoso Seal. Kasus ini ditangani oleh Polda Jatim. (*)

Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Kordinasi dengan Pertamina, Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Jember Aman

Baca Selanjutnya

Yakini Bupati Tak Terlibat, Kades Pantura Sampang Desak Petronasl Ganti Rugi Kerusakan Rumpon Nelayan

Tags:

Jan Hwa Diana Perusakan mobil PN Surabaya Pengadilan Hukum di Surabaya kasus penahanan ijazah CV Santoso Seal

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar