Fantastis! Polri Ungkap Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi Digeledah

Jurnalis: Fitra Herdian
Editor: Mustopa

19 Feb 2026 22:55

Headline

Thumbnail Fantastis! Polri Ungkap Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi Digeledah
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa barang bukti dari penggeledahan rumah di Jalan Tampomas, Surabaya terkait dugaan kasus TPPU, Kamis 19 Februari 2026. (Foto: Krisna for Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah di Jalan Tampomas Nomor 3 Surabaya, Kamis 19 Februari 2026 siang.

Penggeledahan ini dilakukan untuk melakukan penyidikan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan nilai fantastis mencapai Rp25,8 triliun.

Saat penggeledahan di Surabaya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, bukti elektronik serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencuci uang.

Selain melakukan penggeledahan rumah di Surabaya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, sehingga ada tiga lokasi penggeledahan.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Rusun Gunung Sari Surabaya, Tim Call 112 Evakuasi dari Lantai 4

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal.

“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Ade Safri.

Ia menambahkan, penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, tentang adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik dalam negeri maupun perdagangan luar negeri.

Emas tersebut, lanjut Ade Safri, diduga berasal dari pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Baca Juga:
Program CKG di Jatim Tertinggi Kedua Nasional, Capaian JKN Tembus 97,71 Persen

Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses Polda Kalimantan Barat dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana ini yang sekarang menjadi objek penyidikan TPPU oleh Bareskrim Polri.

“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.

Total transaksi meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” tegas Ade Safri. (*)

Baca Sebelumnya

SE Ramadan 2026 Berlaku Efektif, Tempat Karaoke Hingga Panti Pijat di Kota Malang Tutup

Baca Selanjutnya

Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Diberhentikan dari Polri

Tags:

TPPU tppu Surabaya Bareskrim Polri Emas ilegal Polri Berita Surabaya

Berita lainnya oleh Fitra Herdian

Jumlah Penumpang Bandara Juanda Naik 4 Persen, 3 Negara Ini Jadi Favorit

15 April 2026 16:11

Jumlah Penumpang Bandara Juanda Naik 4 Persen, 3 Negara Ini Jadi Favorit

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

14 April 2026 19:26

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

Lengkap! Ini Jadwal Seleksi Lowongan Kerja BLUD RSUD Dr Soetomo

14 April 2026 15:43

Lengkap! Ini Jadwal Seleksi Lowongan Kerja BLUD RSUD Dr Soetomo

BLUD RSUD Dr Soetomo Buka 31 Lowongan Pekerjaan, Cek Daftarnya di Sini!

14 April 2026 14:30

BLUD RSUD Dr Soetomo Buka 31 Lowongan Pekerjaan, Cek Daftarnya di Sini!

Persiapan Hadapi Madura United, Persebaya Surabaya Krisis Pemain

14 April 2026 14:21

Persiapan Hadapi Madura United, Persebaya Surabaya Krisis Pemain

RSUD Dr Soetomo Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Buka Hanya 3 Hari!

14 April 2026 12:20

RSUD Dr Soetomo Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Buka Hanya 3 Hari!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar