Emosi Sesaat Usai Operasi, Perempuan Surabaya ini Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Aniaya Dokter

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

8 Sep 2025 21:30

Headline

Thumbnail Emosi Sesaat Usai Operasi, Perempuan Surabaya ini Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Aniaya Dokter
Norliyanti warga Babatan Jerawat, Pakal dituntut 2 Tahun penjara oleh Jaksa, Senin. 8 September 2025. (Foto: Khaesar/ Ketik)

KETIK, SURABAYA – Norliyanti, warga Babatan Jerawat, Kecamatan Pakal akhirnya dituntut 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 8 September 2025. Ia diseret ke meja hijau atas dakwaan penganiayaan berencana terhadap dr. Faradina Sulistyani, dokter di salah satu rumah sakit di Surabaya Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana. 

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, Senin, 15 September 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa. 

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Taufan, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Ia menegaskan bahwa aksi Norliyanti terjadi secara spontan, bukan direncanakan.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

“Perbuatan klien kami terjadi karena emosi sesaat. Tidak ada unsur perencanaan,” katanya usai sidang.

Taufan menjelaskan, persoalan ini bermula ketika Norliyanti merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dijalaninya di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Benowo 

Menurutnya, kliennya yang seharusnya ditangani sebagai pasien prioritas justru ditangani dengan prosedur umum. Setelah operasi, Norliyanti mengeluhkan rasa sakit saat beraktivitas, termasuk ketika salat.

“Dokternya secara pribadi sebenarnya sudah memaafkan, tetapi pihak rumah sakit belum,” tambah Taufan.

Dalam dakwaan JPU, Norliyanti disebut membawa bongkahan gragal (bekas material bangunan) dari rumah yang dibungkus kantong plastik. Ia lalu mendatangi RSUD BDH dan menghantamkan gragal tersebut ke tubuh dr. Faradina yang tengah duduk di depan komputer.

“Terdakwa memukulkan bongkahan gragal ke bagian kepala belakang dan punggung korban sebanyak empat kali,” jelas Diah.

Akibat kejadian itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian belakang kepala kanan dan kiri, serta memar pada punggung. Korban juga mengalami trauma dan tidak dapat bekerja beberapa hari setelah kejadian. (*)

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara
Baca Sebelumnya

Optimalisasi Dumas Presisi Awasi Program MBG, Inovasi Polri Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik

Baca Selanjutnya

Kapolres Subang Instruksikan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan untuk Pelajar

Tags:

Penganiyaan dokter Dokter PN Surabaya Hukum di Surabaya Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya HUKUM

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H