Dua Pejabat PD Pasar Surya Ditahan Kejari Tanjung Perak, Terkait Korupsi Dana Parkir Rp725,44 Juta

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

10 Des 2024 09:25

Thumbnail Dua Pejabat PD Pasar Surya Ditahan Kejari Tanjung Perak, Terkait Korupsi Dana Parkir Rp725,44 Juta
Dua pimpinan PD Pasar Surya ditahan Kejari Tanjung Perak, Senin, 9 Desember 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023 M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Kedua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan parkir sebesar Rp725,44 juta.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa beberapa saksi. Sebanyak 29 saksi dan dua orang ahli membuat penyidik menilai adanya peran kedua pelaku dalam tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Senin, 9 Desember 2024.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Modus yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada 2020 hingga 2023. Saat itu tersangka Taufiqurrahman sebagai direktur pembina PD Pasar Surya dan Masrur sebagai kepala cabang selatan PD Pasar Surya.

Keduanya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa. Sedangkan, tersangka Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat atau tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.

Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/ atau kontrak parkir. Bahkan, ada tunggakan yang berlarut dari 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat.

Dengan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan 2020 sampai dengan 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara mencapai Rp725,44 juta.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk 14 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjutnya," terang Mahendra. (*)

Baca Sebelumnya

Menakar Peluang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Baca Selanjutnya

Pulang Ngaji Langsung Main, Kakak Beradik di Jombang Ditemukan Tewas Ngambang

Tags:

Korupsi Hari Anti Korupsi Kejari Tanjung Perak PD Pasar Surya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar