Dirut PD Pasar Tanggapi Soal 2 Pejabatnya Terjerat Korupsi

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

10 Des 2024 15:45

Thumbnail Dirut PD Pasar Tanggapi Soal 2 Pejabatnya Terjerat Korupsi
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo di Gedung DPRD Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejari Tanjung Perak membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua orang tersangka itu adalah Muhammad Taufiqurrahman (T) yang menjabat Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023 dan Masrur (M) yang sejak 2017 sampai sekarang menjabat Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo menjelaskan adanya dua pejabat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Agus menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghargai proses hukum yang ada dan berharap ke depan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti ini,” kata Agus, Selasa 10 Desember 2024.

Agus juga mengungkapkan salah satu tersangka, M Taufiqurrahman, sudah tidak menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu.

“Setahu saya, Pak Taufiqurrahman tidak lagi menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu,” terangnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya. Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp725,44 juta.

Kedua tersangka adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. Mereka diduga melanggar prosedur dalam perpanjangan izin pengelolaan parkir pada 2020–2023.

“Perpanjangan izin dilakukan tanpa evaluasi, kajian, atau negosiasi, meskipun mereka tahu prosedur itu tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Selain pelanggaran prosedur, ditemukan tunggakan pembayaran dari pengelola parkir yang tidak terselesaikan selama tiga tahun. Data setoran juga tidak sesuai antara cabang, kantor pusat, dan laporan pengelola parkir.

“Beberapa uang yang seharusnya disetorkan oleh Masrur ke kantor pusat diduga diselewengkan,” tambah Mahendra.

Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 29 saksi serta dua ahli, kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur.

Taufiqurrahman dan Masrur dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tutup Mahendra.(*)

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

Ganda Putri Indonesia Febriana Dwipuji Kusuma-Amalia Cahaya Pratiwi Masuk di Grup Neraka, Ini Pesaingnya

Baca Selanjutnya

Libatkan Semua Komponen, BPBD Jatim Monitoring dan Evaluasi Penanggulangan Bencana

Tags:

Kejari Tanjung Perak Direktur PD Pasar Korupsi Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar