BREAKING NEWS! Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim, Ini Kasusnya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

11 Jun 2025 20:00

Headline

Thumbnail BREAKING NEWS! Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim, Ini Kasusnya
Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan langsung ditahan Kejati Jatim usai menjalani pemeriksaan, Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan. Ia terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 42 miliar.

Awan ditetapkan sebagai tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah yang berkerjasama dengan Awan.

"Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Rabu, 11 Juni 2025.

Saiful menjelaskan dalam menjalankan aksinya, Awan selaku Direktur Polinema periode 2017 - 2021 itu melakukan pengadaan tanah dengan Hadi. Namun pengadaan yang dilakukan pada tahun 2019 itu tidak melibatkan panitia pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Baru pada tahun 2020, tersangka Awan menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah. Hal ini setelah Awan dan Hadi sudah sepakat harga tanah yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yakni di harga Rp 6 juta per meter persegi. 

"Jadi luas tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) seluruhnya Rp.42.624.000.000," ucap Saiful.

Saiful menjelaskan Awan menentukan harga Rp 6 juta per meter kepada Hadi tanpa ada penilai dari jasa penilai harga tanah (appraisal). Selain itu, Hadi melakukan jual beli tanpa ada surat kuasa dari pemilik tanah kepada Awan. 

"Pelaku Hadi ini telah menerima uang muka sebesar Rp3.873.500.000 pada tanggal 30 Desember 2020 dan Hadi baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada tanggal 4 Januari 2021," jelasnya.

Pada tahun anggaran 2021, Awan selaku Direktur Polinema memerintahkan bendahara melakukan pembayaran tanah kepada Hadi sebesar Rp 22.624.000.000 yang tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

"Hal ini dilakukan seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran, namun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA," ungkapnya.

Namun tanah yang dibeli oleh Awan tidak dapat digunakan setelah dilakukan appraisal. Saat itu, pihak jasa penilai tanah melihat tanah seharga puluhan miliar rupiah yang baru dibeli Polinema tersebut, ternyata berdekatan dengan sepadan sungai. "Sehingga tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk perluasan kampus," jelasnya.

Untuk proses pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. "Setelah adanya bukti dan saksi yang kuat kami tetapkan tersangka dan kami tahan langsung keduanya," beber Saiful.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka Awan dan Hadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Saiful. (*)

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April
Baca Juga:
Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi
Baca Sebelumnya

Tragedi di Jember, Pria Temperamen Bantai Ayah Kandung dan Juragan Jagal Sapi

Baca Selanjutnya

Porprov Jatim 2025, Kabupaten Malang Raih 2 Medali dari Cabor Hapkido

Tags:

Kejati Jatim Korupsi polinema Politeknik Negeri Malang malang Tindak Pidana Korupsi Awan Setiawan Pengadaan Tanah sepadan sungai

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar