Berkas Kasus Korupsi Rp 7,5 Miliar PT SEP Dinyatakan Lengkap, Kejari Tanjung Perak Akan Lakukan Tahap 2

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

17 Nov 2023 07:48

Thumbnail Berkas Kasus Korupsi Rp 7,5 Miliar PT SEP Dinyatakan Lengkap, Kejari Tanjung Perak Akan Lakukan Tahap 2
Dua tersangka kasus PT SEP akan disidangkan, Jumat (17/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak merampungkan berkas kasus dugaan Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura, dinyatakan lengkap atau P21. Dalam kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp.7.552.800.498,58 dan telah ditetapkan dua tersangka yakni BK dan Tersangka HK.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap.  Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh (jaksa) penyidik ke jaksa (JPU). Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Jumat (17/11/2023).

Perkara ini bermula pada Tahun 2011 PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 (Empat Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sepuluh United States Dollar) atau setara dengan Rp. 43.470.357.480,- (Empat puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh jutuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012 PT SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan. Setelah PT SEP mendapatkan kredit modal kerja, perusahaan itu membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT SEMESTA ELTRINDO PURA dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak.

Ternyata PT SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen).

Meskipun beberapa waktu yang lalu, yakni pada 02 November 2023, para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun hal itu tidak akan menghentikan proses pidananya. Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawakan perbuatannya. (*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

APS Rasa APK di Jember Belum Kunjung Ditertibkan, Ini Penjelasan Bawaslu

Baca Selanjutnya

Wadahi Kreativitas Anak Surabaya, Menteri BUMN Resmikan Pos Bloc

Tags:

Korupsi Kejari Tanjung Perak PT SEP Pengadilan Pengadilan Tipikor

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar