Batal Bebas, Dua Perwira Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Segera Jalani Eksekusi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

25 Agt 2023 14:05

Headline

Thumbnail Batal Bebas, Dua Perwira Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Segera Jalani Eksekusi
Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (25/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik co.id)

KETIK, SURABAYA – Dua perwira polisi yang menjadi terpidana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, akan segera menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Keduanya yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keduanya sebelumnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, yakni oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejati Jatim pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut.

Dalam putusan MA, kedua anggota polisi ini divonis berbeda. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara. Sedangkan 2,5 tahun penjara untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan putusan MA tersebut dan mengeksekusi kedua terpidana tersebut," ucap Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Tak Hanya Monumen, Bupati Malang Sediakan Lahan Rezeki Khusus untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Meskipun begitu, Kejati Jatim belum bisa mengeksekusi kedua terpidana karena masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Surabaya.

"Apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,“ ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara. “Tuntutan JPU masing-masing tiga tahun,” ucap Mia.

Permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi diajukan dengan nomor 922 K/Pid/2023. Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama, yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Baca Juga:
Resmi Jadi Kapolresta Malang Kota, Ini Profil Kombes Putu Kholis dan Janji Moralnya bagi Korban Kanjuruhan

Pada Rabu (23/8/2023) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. "KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA. (*)

Baca Sebelumnya

Borong 5 Emas, Kota Surabaya Juara Umum Pencak Silat Porprov Jatim 2023

Baca Selanjutnya

17 Mahasiswa Unusa Ikut PMM di Universitas Ternama di Indonesia

Tags:

Kajati Jatim Tragedi Kanjuruhan Dua Perwira Polisi Terpidana AKP Bambang Sidik Achmadi Kompol Wahyu Setyo Pranoto Mia Amiati Kasasi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H