Akhirnya Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan Dini Sera

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

11 Okt 2023 10:12

Thumbnail Akhirnya Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan Dini Sera
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyampaikan hasil perkara di Polrestabes Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tersangka Gregorius Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan Pembunuhan. Anak DPR RI ini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Sebelum melakukan rekonstruksi, polisi menjerat Ronald Tannur dengan pasal penganiayaan karena melakukan tindakan keji kepada Dini Sera Afrianti. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjabarkan, dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik tentang peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan. 

"Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP," ujarnya pada Rabu, (11/10/2023). 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Foto Postingan TikTok milik Dini Sera Afrianti di akun Tiktok @babyandinie)Postingan TikTok milik Dini Sera Afrianti di akun Tiktok @babyandinie)

Hendro menambahkan ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. 

"Kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana, kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan)," ucapnya. 

Hendro mengungkapkan fakta baru, bahwa ada tindakan kekerasan di dalam lift, kemudian di basemen Ronald melihat Dini berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. 

Baca Juga:
Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

"Mengajak masuk ke dalam kemudi kendaraan mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari pelaku," ujar Hendro. 

Selain itu, kata Hendro, Ronald juga terbukti melindas sebagian tubuh korban saat menjalankan mobilnya. 

"Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. (*)

Baca Sebelumnya

Yuk! Intip Persiapan Festival di Raja Ampat

Baca Selanjutnya

Sambut Kedatangan Istri Kabinet ke Raja Ampat, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

Tags:

Gregorius Ronald Tannur pembunuhan Anak DPR RI Dini Sera Afrianti Polrestabes Surabaya Kasat Reskrim kasus penganiayaan

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar