Ajukan Proposal Perdamaian, PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk. Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

1 Mar 2024 15:35

Thumbnail Ajukan Proposal Perdamaian, PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk. Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Surabaya
Proses sidang PKPU di PN Surabaya, Jumat (1/2/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk. dinyatakan Pailit oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala setelah  para kreditur mayoritas tidak menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan perusahaan produsen velg mobil itu.

Awalnya perusahaan Prima Alloy Steel, T.bk. dimohonkan PKPU karena memiliki tunggakan utang yg telah jatuh tempo atas 21 perjanjian jual dan sewa balik kepada PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia sebanyak 22 mesin dengan nilai tagihan USD 2.328.468 jika dirupiahkan sebesar Rp 36 miliar.

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini Majelis Hakim menetapkan PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk dinyatakan Pailit setelah sebelumnya proposal perdamaian ditolak oleh mayoritas kreditur.

"Setelah proposal perdamaian PKPU ditolak mayoritas kreditur dengan ini maka PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk dinyatakan pailit," ucap Taufan Mandala, Jumat (1/3/2024).

Selain putusan pailit dari PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk., Bobby Bresly Tampubolon, S.H. selaku Tim Litigasi Unit Head PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia yang dahulu bernama PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance menjelaskan pihak PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia juga menempuh jalur hukum pidana, oleh karena dua mesin yang dipinjamkan ke Pihak PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk. diduga dalam keadaan hilang.

"Setelah dikonfirmasi ke perusahaan yang meminjam dan beberapa kali melakukan kunjungan pihak PT. Prima Alloy Steel Universal, T.bk tidak bisa memberikan keterangan pasti keberadaan dua mesin tersebut," bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, Advent Dio Randy menjelaskan perkara Ppdana yang dilaporkan tersebut sudah naik status ke penyidikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

"Beberapa hari yang lalu perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga akan ada titik terang keberadaan mesin yang hilang itu dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dua mesin tersebut," jelasnya.

Perkara ini terjadi saat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia mengajukan permohonan PKPU di PN Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya kepada PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk.

Dalam permohonan PKPU itu, perusahaan pembuat velg itu telah menunggak kewajiban pembayaran angsuran atau ingkar janji (wanprestasi) atas 21 perjanjian jual dan sewa sebanyak 22 mesin dengan nilai tagihan USD 2.328.468 kalau dirupiahkan sebesar Rp. 36 miliar dengan permohonan PKPU yang diajukan pada 16 Juni 2023. (*)

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Baca Juga:
Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk Terdakwa
Baca Sebelumnya

Ini Sosok Dewi Maytasari Diyani, Putri Ekonomi Kreatif Indonesia 2023 yang Angkat UMKM dan Pariwisata

Baca Selanjutnya

Bantah Punya Utang Dengan Wulan Guritno, Sabda Ahessa Tawarkan Uang Kompensasi

Tags:

pkpu hutang MPM PT Prima Alloy Steel pailit kepailitan PN Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar