Pakar Unair: Pertambahan Usia Pensiun 59 Tahun Persempit Jatah Pekerjaan Gen Z

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

15 Jan 2025 18:50

Thumbnail Pakar Unair: Pertambahan Usia Pensiun 59 Tahun Persempit Jatah Pekerjaan Gen Z
Ilustrasi PNS. (Ilustrator: Rihad Kumala/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tahun 2025, batas usia pensiun karyawan swasta berubah. Jika tahun 2024, batas usia pensiun karyawan swasta di 58 tahun, untuk tahun ini berubah menjadi hal yang membahagiakan.

Kebijakan ini sebagai strategi jangka panjang sesuai PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kebijakan kenaikan usia pensiun berlaku bagi pekerja terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait kebijakan tersebut, pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr H Jusuf Irianto MCom memberikan tanggapannya.

“Sebenarnya tidak ada yang spesial dalam kebijakan karena aturan sudah berlaku sejak 2015. Yang ada sekarang adalah kelanjutan aturan sebagai hasil monitoring dan evaluasi kebijakan yang berjalan sejak satu dekade lalu,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu 15 Januari 2025.

Sesuai PP 45/2015, usia pensiun pekerja akan mengalami kenaikan satu tahun setiap tiga tahun sekali. Kenaikan ini dimulai sejak 2019 dengan penetapan usia pensiun pertama kali pada usia 57 tahun. Usia pensiun akan terus bertambah hingga mencapai usia 65 tahun.

“Jadi, kenaikan usia pensiun bukan langkah baru, namun hanya kelanjutan dari implementasi dari kebijakan yang sudah berjalan,” tambah Prof Jusuf.

Bagi pekerja yang berusia 59 tahun pada 2025 akan memasuki masa pensiun dan mulai menerima manfaat pensiun dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun bagi pekerja berusia 58 tahun pada 2025, baru akan pensiun pada tahun berikutnya, yaitu pada 2026, saat mereka mencapai usia 59 tahun.

Aturan ini memperjelas hak-hak pensiun pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan mempermudah perencanaan keuangan bagi mereka yang mengikuti program jaminan pensiun.

“Yang positif adalah kebijakan baru ini memberi keleluasaan atau fleksibilitas pekerja ingin bekerja meski telah memasuki usia pensiun. Sehingga, mereka bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia tersebut atau setelah mereka memutuskan untuk berhenti bekerja,” tutur dosen FISIP Unair ini.

Dampak Perubahan Usia Pensiun

Kebijakan ini tentunya menimbulkan dinamika dalam dunia kerja. Dengan kelonggaran bagi pekerja untuk tetap bekerja hingga tiga tahun setelah usia pensiun, perusahaan mendapatkan keuntungan besar dari retensi sumber daya manusia yang berpengalaman. Sehingga, hal tersebut dapat menekan biaya rekrutmen dan seleksi pekerja baru. Namun, bagi pekerja, tantangan terbesar adalah menjaga kesehatan dan produktivitas di tengah ritme kerja yang terus berubah. 

“Perusahaan hendaknya menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menjaga kebugaran pekerja serta memiliki skema aging management atau manajemen pekerja senior yang lebih efektif,” saran Prof Jusuf.

Dampak lain dari kebijakan ini adalah terbatasnya peluang kerja bagi generasi muda, seperti milenial dan gen-z, karena tertundanya pensiun pekerja senior. Oleh karena itu, pemerintah harus menambah lapangan pekerjaan untuk mencegah peningkatan angka pengangguran dan memanfaatkan bonus demografi yang ada.

“Dalam pergantian generasi di tempat kerja, generasi muda (generasi milenial dan gen-z mendapat jatah kesempatan atau peluang bekerja yang lebih sempit alias terbatas karena tertundanya usia pensiun. Pemerintah harus mampu membuka lapangan kerja seluas mungkin agar jumlah pengangguran tidak meningkat,” ungkapnya.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memperketat aturan penggunaan tenaga asing. Sebaiknya pekerja asing hanya bekerja pada bidang-bidang yang memungkinkan alih teknologi dan pengetahuan, bukan bekerja sebagai tenaga kasar (blue collar).

“Kesempatan kerja semua jenis pekerjaan harus diutamakan bagi pekerja nasional atau lokal, bukan untuk tenaga kerja asing,” tutup Prof Jusuf.(*)

Baca Juga:
Pendaftaran Jalur Mandiri Unair 2026 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Baca Sebelumnya

Bertekad Kembalikan Kejayaan, Safri Talib Siap Pimpin Askab PSSI Halmahera Selatan

Baca Selanjutnya

An Se Young Tak Terbendung di Babak Awal India Open 2025

Tags:

Pensiun pensiun 59 tahun pekerja Pakar Unair Universitas Airlangga Unair Fisip

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar