THR Tidak Cair, Ayo Lapor ke Ombudsman Jatim!

Jurnalis: Marno
Editor: Rudi

16 Apr 2023 09:27

Headline

Thumbnail THR Tidak Cair, Ayo Lapor ke Ombudsman Jatim!
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin. (Foto: Shutterstock/Grafis: Marno/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ombudsman RI (ORI) Jawa Timur mengawasi posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu juga meminta pekerja untuk melapor apabila tidak mendapatkan pelayanan saat melapor ke Posko Pengaduan THR.

Pengawasan itu berdasar nota dinas pimpinan Ombudsman RI No 209/PC/IV/2023 untuk memastikan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan 2023.

Pengawasan terfokus pada layanan konsultasi dan penegakan hukum THR dengan empat objek. Pertama, fasilitas kanal pengaduan. Kedua, keberadaan SDM pelaksana pengaduan.

Ketiga, pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023. Keempat, integrasi data pada Disnaker provinsi, kota, dan kabupaten dengan website Posko THR Kemnaker.

Baca Juga:
Tak Ada Aduan, Posko THR Kota Malang Tetap Dibuka Hingga H+7 Lebaran

Tim Ombudsman mendatangi Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Jawa Timur dan Kota Surabaya pada Jumat (14/4).

''Tim juga mendapatkan keterangan langsung dari Pak Himawan (Himawan Estu, Kadisnakertrans Jawa Timur),'' kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Minggu (16/4/2023).

Dari Posko THR Disnaker Jawa Timur, hingga Jumat (14/4) total ada 18 laporan. Ada tiga substansi laporan. Yakni, pembayaran THR yang dicicil, nominal THR tidak sesuai SE Menaker, dan perusahaan tidak bayar THR.

Hingga Minggu (16/4)/2023), Ombudsman masih merekapitulasi hasil pengawasan. Namun, ada temuan sementara dalam pengelolaan posko THR. Di antaranya, keterbatasan SDM mediator yang memfasilitasi penyelesaian pengaduan.

Baca Juga:
Ingin Belikan HP Baru untuk Ortu? Ini Lima Pilihan Terbaik di 2026

''Tidak semua kabupaten/kota di Jawa Timur punya mediator ketenagakerjaan yang salah satunya memediasi laporan THR,'' kata Agus. 

Akibatnya, Disnaker lamban menyelesaikan laporan THR. Disnaker yang tidak memiliki mediator, biasanya minta backup personel ke Disnaker terdekat untuk memediasi penyelesaian laporan THR.

Selain itu, ditemukan adanya tunggakan laporan THR tahun lalu yang dicatatkan sudah terselesaikan. ''Kami minta Disnaker memperbaiki administrasi pencatatan laporan. Sebab, sesuai Perpres No 76/2013 (tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik), semua pengaduan harus dicatatkan mulai tanggal laporan masuk, penanganan, hingga penyelesaiannya,'' ujar Agus. 

Saat itu juga, lanjut Agus, Kadisnaker minta agar tunggakan laporan THR tahun lalu segera ditertibkan pencatatannya.

Ada dua penyebab adanya tunggakan laporan tahun lalu. Selain pekerja/perusahaan tidak aktif melaporkan update penyelesaian laporan, personel posko kurang memonitor proses penanganan laporan.

"Pekerja itu biasanya melapor kalau ada masalah, sebaliknya kalau (laporan) sudah terselesaikan enggan menginformasikan ke posko,'' beber mantan wartawan itu.

Ombudsman juga mendapat penjelasan soal penegakan hukum. Agus menjelaskan, penanganan laporan THR menggunakan dua jalur.

Pertama, mediasi untuk penyelesaian laporan ringan dan sedang. Kedua, mengeluarkan nota pemeriksaan, jika ditemukan indikasi pelanggaran berat.

Temuan terakhir soal integrasi data laporan THR Disnaker dan Kemenaker. Kata Agus, permasalahan yang muncul adalah jaringan internet yang kurang lancar, yang acapkali mengganggu lalu lintas pertukaran data laporan THR yang masuk ke pusat dan Disnaker.

 ''Namun, itu sudah diatasi dengan kesigapan personel yang setiap sore mengupdate data,'' ujarnya. 

Pekerja yang berdomisili di Jawa Timur, memang dimungkinkan mengadu ke Posko THR Kemnaker dan aduan tersebut disalurkan ke Disnaker sesuai domisili pekerja, untuk ditangani. Dari data Posko THR Disnaker Jawa Timur, 22 aduan THR yang dilimpahkan Kemnaker sudah diselesaikan.

Agus membeberkan, tiga titik krusial dalam pengawasan laporan THR. Pertama, kepastian adanya posko pengaduan THR dibentuk masing-masing Disnaker.

Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan efektif. ''Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan dalam penyaluran nominal THR sesuai ketentuan Kemnaker,'' ujarnya. 

Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

Sejak 2013, total ada puluhan laporan kendala pencairan THR ke ORI Jawa Timur. Hanya, yang berlanjut ke tahap pemeriksaan ada tiga laporan, yakni laporan tahun 2013, 2017, dan 2020.

Aduan disampaikan oleh organisasi pekerja atas tidak terbayarnya THR atau ketidaksesuaian nominal THR sesuai ketentuan Kemnaker. Salah satunya, terlapor bupati yang tidak mengawasi perusahaan yang tidak mencairkan THR.

Ombudsman meminta kepala daerah melalui Disnaker memastikan Posko THR berjalan efektif melayani publik.

"Posko harus didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi. Yang terakhir, perlu ada SK penunjukan pengelola posko pengaduan," ujarnya.

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Aturan ini dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Isi edaran itu, perusahaan wajib membayar THR ke pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR, dapat melapor ke Disnaker. Syaratnya, menunjukkan ketidakmampuan membayar tepat waktu sesuai laporan keuangan perusahaan yang transparan dan menunjukkan hasil perundingan dengan pekerja. 

Disnaker akan memeriksa apakah alasan perusahaan tersebut dapat dibenarkan atau tidak.

Bagi pekerja yang menjadi korban tidak mendapat pelayanan di Posko THR, dapat melaporkan Disnaker ke Kantor ORI Jawa Timur dengan datang di alamat Jl. Ngagel Timur 56 Surabaya atau menghubungi WA 08111263737, telepon (031) 99443737, atau email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id.(*)

Baca Sebelumnya

Puncak Festival Sharp Matsuri di Jember Bertabur Hadiah

Baca Selanjutnya

Wajib Tahu! Ini 5 Makanan Khas Lebaran dari Berbagai Daerah di Indonesia

Tags:

Ombudsman RI Jawa Timur Ayo Lapor Ombudsman THR

Berita lainnya oleh Marno

Jaring Talenda Muda, BRI Region 12 Surabaya Gelar Youth Champions League 2026

16 April 2026 15:13

Jaring Talenda Muda, BRI Region 12 Surabaya Gelar Youth Champions League 2026

Retret di Akmil, Ketua DPRD Jatim Digembleng soal Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan

15 April 2026 18:06

Retret di Akmil, Ketua DPRD Jatim Digembleng soal Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

9 April 2026 18:20

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

6 April 2026 10:15

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik  Festival Film di Prancis

1 April 2026 18:40

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik Festival Film di Prancis

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

31 Maret 2026 15:29

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H