Satpol PP Surabaya Gerebek Restoran Jual Miras Saat Ramadhan, Puluhan Botol Disita

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

14 Mar 2025 17:00

Thumbnail Satpol PP Surabaya Gerebek Restoran Jual Miras Saat Ramadhan, Puluhan Botol Disita
Satpol PP saat menyita puluhan miras saat bulan Ramadhan. (Foto: Diskominfo Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus memperketat pengawasan sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Pengawasan ini berkaitan dengan penegakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

Terbaru, Satpol PP Surabaya melakukan pengawasan terhadap restoran di kawasan Surabaya Timur pada Rabu 13 Maret 2025. Dari pengawasan tersebut petugas mendapati kedua restoran melanggar peraturan dengan menjual minuman beralkohol. 

Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta mengatakan pengawasan ini dilakukan dikarenakan sebelumnya terdapat laporan warga yang melihat restoran tersebut menjual minuman keras.

“Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung,” kata Bagus, Rabu 13 Maret 2025.

Baca Juga:
Pemkab Brebes Kaji Penerapan WFH ASN, Sekda: Segera Terbit Surat Edaran

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama dan 48 botol minuman beralkohol di lokasi kedua. Selain itu petugas juga melakukan pengecekan terkait izin usaha kedua restoran tersebut. 

“Kami juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha yang dimiliki kedua restoran ini. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” tambahnya.

Usai melakukan pengecekan di lapangan Satpoll PP Surabaya memasang stiker pelanggaran didepan kedua restoran tersebut. Hal ini dilakukan karena mereka terbukti melanggar SE Wali Kota Surabaya.

"Kami turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:
‎Perang Lawan Miras! Polres Malang Musnahkan 1.659 Botol Hasil Operasi Pekat Semeru  ‎

Baca Sebelumnya

Polres Pekalongan Buka Puasa Bersama Insan Pers

Baca Selanjutnya

Beredar Video di Medsos Wabup Ali Syakieb Naiki Bachoe Angkut Gunungan Sampah di Pasar Cileunyi

Tags:

Satpol PP Surabaya miras restoran Surat edaran

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar