Proses Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya Diwarnai Aksi Saling Dorong antara Polisi dan Ormas

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

19 Jun 2025 11:57

Headline

Thumbnail Proses Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya Diwarnai Aksi Saling Dorong antara Polisi dan Ormas
Proses eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 sempat terjadi ketegangan, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Proses eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya diwarnai aksi saling dorong antara kepolisian dan organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Rumah tersebut milik mantan Wakil Panglima ABRI (Wapangab) Laksamana (Purn) Soebroto Joedono, yang ditempati sang anak bernama Tri Kumala Dewi.

Meskipun sempat ada pengadangan, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap membacakan surat eksekusi bangunan.

Sejak pagi, kedua ormas dari Grib dan MAKI sudah berjaga di depan rumah yang akan dieksekusi. Ratusan massa berdiri menghalangi polisi yang hendak mengamankan jalannya proses eksekusi.

Sempat terjadi aksi dorong, namun polisi dari Sabhara dan Brimob serta Polisi Militer berhasil menguasai kawasan rumah yang akan dieksekusi. Sekitar pukul 10.00 WIB, juru sita PN Surabaya selesai membacakan surat eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya.

Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pemohon eksekusi atas objek sengketa rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Aris Priyono, tim kuasa hukum Handoko Wibisono saat diwawancarai di lokasi, Kamis, 19 Juni 2025.

Aris meminta pihaknya tetap menghargai semua elemen, baik yang mendukung maupun yang menolak proses eksekusi. Ia menilai bahwa penyelesaian hukum harus tetap dijalankan sebagai bagian dari penegakan keadilan.

“Kita tetap hormati semua pihak, yang kontra pun kita hormati, itu hak mereka. Yang jelas pelaksanaan proses hukum harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menyatakan bahwa organisasinya akan terus melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Ia menilai proses ini tidak mencerminkan keadilan dan menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

“Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah di balik ini,” ujarnya.

Heru menyebut, sekitar 500 anggota MAKI telah dikerahkan untuk mengawal aksi penolakan, dan jumlah tersebut disebutnya masih akan bertambah dengan kehadiran pendukung dari Grib dan organisasi lainnya.

Eksekusi yang direncanakan pada hari ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan oleh PN Surabaya. Dua eksekusi sebelumnya, masing-masing pada 13 dan 27 Februari 2025, gagal dilaksanakan karena mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi dan pendukungnya.

Dengan adanya proses eksekusi, polisi sempat menutup akses jalan Dr Soetomo. Kuli angkut dari Juru Sita PN Surabaya langsung mengangkat barang-barang yang ada di rumah untuk diangkat ke truk.

Situasi di sekitar lokasi masih terus dipantau aparat kepolisian dan keamanan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi benturan antara pihak pendukung dan penolak eksekusi. 

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Kasus ini bermula dari sengketa atas sebidang tanah seluas 589 meter persegu di Kelurahan Dr. Soetomo, Surabaya, yang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 dimiliki oleh Dokter Hamzah Tedjasukmana. 

Riwayat kepemilikan tanah tersebut tercatat sejak tahun 1972 dan berpindah tangan beberapa kali mulai dari Bouwn- en Handel Maatschappij Tjay Hian kepada Dokter Hamzah Tedjakusuma pada 19 September 1972. Dari Hamzah Tedjasukmana kepada Tina Hinderawati Tjoanda (12 September 1992). Dari Tina Hinderawati Tjoanda kepada Rudianto Santoso pada 17 Desember 2007.

Pada tahun 2022, pemohon eksekusi mengajukan gugatan perdata terhadap penghuni tanah, R.A. Tri Kumala Dewi, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut dikabulkan sebagian melalui putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022.

Putusan tersebut menyatakan bahwa pemohon adalah pemegang sah SHGB atas tanah sengketa dan menghukum Tergugat (R.A. Tri Kumala Dewi) untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong serta membayar ganti rugi sebesar Rp5.400.000.000. Selain itu, dikenakan pula uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000 per hari keterlambatan.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 41/PDT/2023/PN.SBY tanggal 1 Februari 2023, dan upaya hukum selanjutnya dari termohon, baik kasasinya oleh Mahkamah Agung (Nomor 2649K/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2023), dan permohonan peninjauan kembali juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI (Nomor 1130 PK/Pdt/2024 tanggal 29 November 2024). 

Dengan demikian, perkara ini telah selesai di seluruh tingkatan peradilan.
Meski putusan telah inkrah, eksekusi yang semestinya dilaksanakan pada 13 Februari dan 4 Juni 2025 sempat tertunda karena kondisi lapangan yang tidak memungkinkan, yang diduga kuat melibatkan tindakan premanisme.(*)

Baca Sebelumnya

Dinkes Jateng Gandeng Global Fund Cari Staf Handal, Cek Posisi dan Syaratnya!

Baca Selanjutnya

Mencari Tuhan Lewat Mesin

Tags:

Eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo jalan Dr Soetomo MAKI Jatim Grib Jatim Kejadian di Surabaya surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar