Pansus Raperda KBS Pertajam Aturan, Soroti Masa Jabatan Direksi hingga Kewenangan Tarif

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

23 Sep 2025 18:53

Thumbnail Pansus Raperda KBS Pertajam Aturan, Soroti Masa Jabatan Direksi hingga Kewenangan Tarif
Ketua Pansus Raperda PD KBS Yuga Pratisabda. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kembali menekankan sejumlah pasal krusial dalam rapat koordinasi lanjutan pada Selasa 23 September 2025.

Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah periodisasi masa jabatan direksi serta kewenangan penetapan tarif.

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan masih ada detail pasal yang belum selesai meski pembahasan mayoritas pasal sudah rampung.

“Sekarang kita masuk ke pasal-pasal yang kemarin tertunda. Contohnya soal periodik masa jabatan direksi berapa lama,” ujar Yuga.

Selain itu, Pansus juga menambahkan sejumlah ketentuan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) agar lebih jelas diatur dalam perda.

"Pasal-pasal yang sudah kita bahas ada tambahan, pasal lagi dari AD/ART, Seperti usia pensiun pegawai berapa lama, terus masalah gaji tunjangan dan lain-lain itu juga harus dituangkan diperda jadi kita fokus disitu," imbuh politisi muda asal PSI ini.

Meski begitu, pembahasan masa jabatan direksi masih menggantung. Pemkot Surabaya meminta waktu tambahan untuk mengkaji ulang ketentuan tersebut.

“Kalau di Peraturan Pemerintah, masa jabatan maksimal 5 tahun untuk satu periode. Tetapi dari pemerintah kota kelihatannya menginginkan berbeda, tidak 5 tahun,” terangnya.

Tidak hanya soal direksi, pasal mengenai kewenangan penetapan tarif juga mendapat perhatian serius. Dalam draf awal, direksi diberi kewenangan menyesuaikan tarif di bawah 50 persen dengan persetujuan Dewan Pengawas.

“Menurut kami hal itu rawan. Misalnya direksi bisa menaikkan tarif 40 persen setiap dua tahun sekali. Dalam empat tahun sudah hampir 100 persen. Ini yang jadi pertimbangan kami,” tegas Yuga.

Akhirnya, Pansus sepakat menarik kewenangan tersebut dari direksi. Penetapan tarif, baik kenaikan maupun penyesuaian, diputuskan sepenuhnya oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Surabaya sebagai pemilik KBS.

Meski target awal penyelesaian Raperda bisa lebih cepat, Yuga mengakui dinamika kota belakangan ini membuat pembahasan sempat tertunda. (*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

QRIS Tumbuh Subur di Malang, Tembus 869.815 Merchant

Baca Selanjutnya

Siswa SMA Katholik Yos Sudarso Kota Batu Antusias Ikuti Penyuluhan Anti Narkoba

Tags:

PD KBS Raperda KBS Pansus Raperda KBS Yuga Pratisabda Komisi B DPRD Surabaya surabaya KBS Kebun Binatang Surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar