IRONI! Gaji Pekerja Media Tidak Masuk Skema Pembebasan Pajak Penghasilan, Ini Kata Ekonom UI

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Fiqih Arfani

25 Sep 2025 17:22

Thumbnail IRONI! Gaji Pekerja Media Tidak Masuk Skema Pembebasan Pajak Penghasilan, Ini Kata Ekonom UI
AnggotaKTP2JB sekaligus Doktor Ilmu Ekonomi UI Dr. Guntur Syahputra Saragih (kiri) di sela menjadi pembicara Mediapreneur Talks Eps.5 di Surabaya, Kamis, 25 September 2025. (Foto: Fiqih Arfani/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya bergaji hingga Rp10 juta per bulan yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya dan pariwisata. Berdasarkan Pasal 3 PMK 10/2025, insentif pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, termasuk industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur serta industri kulit dan barang dari kulit.

Tidak ada sektor pekerja media di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Artinya, pekerja yang bekerja di industri media tidak termasuk dalam program pembebasan pajak. Padahal, fakta di lapangan bahwa pekerja media mayoritas memiliki gaji di bawah Rp10 juta.

Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pers, Diskominfo Asahan Adakan Pelatihan Jurnalistik

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Guntur Syahputra Saragih menyorotinya. Menurut dia, pekerja media dinilai juga perlu mendapat kebijakan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut.

"Sekarang saya tanya? Gaji pekerja media, khususnya wartawan berapa? Di bawah Rp10 juta kan? Tapi kenapa mereka tidak termasuk?," ujarnya di sela Mediapreneur Talks Eps.5 di Surabaya, Kamis, 25 September 2025.

Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Indonesia tersebut justru menanyakan insan pers dan media yang terkesan tenang-tenang saja dan tidak bersuara terhadap kebijakan baru itu.

"Komunitas pers yang tahu dan harus berperan. Semua tetap diformulasikan dengan cermat. Seperti tidak berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital saja, tapi juga duduk bareng dengan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membahas insentif pers atau yang terkait dengan hal-hal tersebut," tutur eks Wakil Ketua KPPU RI itu. (*)

Baca Juga:
DPRD Bojonegoro Gelar Silaturahmi Ramadan dan Buka Puasa Bersama Insan Pers

Baca Sebelumnya

Unik! Gelato Ini Wajib Dipukul Pakai Palu Kayu Sebelum Dimakan

Baca Selanjutnya

Usai Dilantik, Sekda Kabupaten Malang Budiar Tancap Gas Sukseskan Program Bupati

Tags:

ekonomi ui Pembebasan Pajak pph 21 persen gaji wartawan Insan Pers

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H