Ini Pembagian Status Jalan di Kota Surabaya dan Kewenangannya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

12 Des 2024 21:10

Thumbnail Ini Pembagian Status Jalan di Kota Surabaya dan Kewenangannya
Penampakan jalan di Kota Surabaya. (Foto: Diskominfo Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Musim hujan telah tiba, beberapa titik Kota Surabaya terendam luapan air. Hal ini tentu menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat mengenai perbaikan saluran air di jalanan Kota Surabaya.

Padahal pada kenyataannya tidak semua jalan di Kota Surabaya menjadi wewenang Pemkot Surabaya. Jalanan di Surabaya terbagi menjadi beberapa bagian berdasarkan statusnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan, pembagian wewenang jalan di Indonesia khususnya Surabaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"PP tersebut mengatur pembagian status jalan menjadi lima jenis, yaitu Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa," jelas Fikser, Kamis 12 Desember 2024.

Baca Juga:
Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi menuturkan untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Jalan ini meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional. Jalan nasional ditandai dengan kode K1 dan dapat dikenali melalui papan penunjuk jalan serta jenis marka jalan tertentu," tegas Syamsul.

Beberapa jalan nasional di Kota Surabaya di antaranya adalah Jalan Gresik, Jalan Kalianak, Jalan Ikan Dorang, Jalan Sisingamangaraja (Jalan Jakarta) dan Jalan Kenjeran.

Sedangkan untuk jalan provinsi yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten atau kota dalam satu provinsi menjadi tanggung jawab gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga:
Tok! Eri Cahyadi Umumkan ASN Pemkot Surabaya WFH Setiap Jumat

Jalan Provinsi di Kota Surabaya meliputi beberapa kawasan. Di antaranya adalah Jalan Mastrip, Jalan Prabu Siliwangi, Jalan Gunungsari dan Jalan Joyoboyo.

 "Pengelolaan Jalan Provinsi menjadi tanggung jawab gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dengan ciri marka jalan berwarna putih tanpa garis kuning," paparnya.

Setelah itu jalan kota, Jalan Kota adalah jalan umum yang termasuk dalam jaringan sekunder di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Ruas Jalan Kota di Surabaya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/ 250/ 436.1.2/ 2023.

"Dalam kurun waktu 2021-2024, Pemkot Surabaya telah melakukan perbaikan dan pembangunan jalan dengan total panjang 64.972,54 meter dan luas 753.406,71 meter persegi," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Malang Tinjau Jalan Amblas di JLS Kelok 9, Upaya Perbaikan Langsung Dilakukan

Baca Selanjutnya

BMKG Jelaskan Insiden Tanah Longsor dan Jalan Ambles di Malang Selatan

Tags:

Musim Hujan perbaikan jalan Wewenang Pemkot Surabaya Jalan provinsi Jalan Nasional Jalan Kota

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar