Info! Ada Delapan WP Bebas Denda Melapor SPT

Jurnalis: Kuncoro S.
Editor: Rudi

2 Feb 2023 11:00

Thumbnail Info! Ada Delapan WP Bebas Denda Melapor SPT
Biar irit waktu dan biaya sebaiknya gunakan e filing. (Ilustrasi: Istimewa)

KETIK, SURABAYA – Ada kebijaksanaan dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang baru. Info penting, ada delapan Wajib Pajak (WP) yang terlambat melaporkan SPT tahunan namun tidak kena denda. Kemudahan untuk WP ini perlu dipahami kriterianya.

Ketik.co.id memperoleh informasi, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, telah menegaskan setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan.

Adapun, tenggat pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi paling lambat yakni 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, kemudian Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, serta sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Namun, berdasarkan UU KUP Pasal 7 ayat 2, sanksi keterlambatan tersebut tidak akan dikenakan kepada delapan wajib pajak dengan ketentuan berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

Baca Juga:
Era Transparansi CoreTax 2026! Mengapa Pengusaha Tak Bisa Lagi Sembunyikan Aset?

4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

5. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

7. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri euangan; atau

8. Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 1,4 juta wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2022 per 29 Januari 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyarankan masyarakat agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui layanan online atau e-filing.

Pasalnya melalui layanan ini, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang ke kantor pajak. "Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual," tegas Suryo.(*)

Baca Sebelumnya

Berkat PNM, Rika Bisa Jual 1000 Kue per Hari 

Baca Selanjutnya

Kadin Jatim Kenalkan Nikmatnya Kopi Malang ke Dubes Uni Eropa 

Tags:

SPT WP E filing Pajak

Berita lainnya oleh Kuncoro S.

Awas! Jangan Salah Pilih Beli Hewan Kurban Idul Adha

16 Juni 2023 11:51

Awas! Jangan Salah Pilih Beli Hewan Kurban Idul Adha

Berkat Label Haji Nunut Choirun Kini Jadi Muthawif Umrah dan Haji

9 Juni 2023 14:35

Berkat Label Haji Nunut Choirun Kini Jadi Muthawif Umrah dan Haji

Danau Unesa Dikembangkan untuk Wisata Surabaya Barat

6 Juni 2023 15:25

Danau Unesa Dikembangkan untuk Wisata Surabaya Barat

Museum Bung Karno di  Pandean Surabaya Jadi Tujuan Wisatawan

6 Juni 2023 02:30

Museum Bung Karno di  Pandean Surabaya Jadi Tujuan Wisatawan

JLLB Surabaya yang Mandek Diselesaikan Akhir  2023

1 Juni 2023 15:02

JLLB Surabaya yang Mandek Diselesaikan Akhir  2023

Peringatan HLN 2023, Menuju Lanjut Usia yang Mandiri dan Bahagia

29 Mei 2023 00:45

Peringatan HLN 2023, Menuju Lanjut Usia yang Mandiri dan Bahagia

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H