Hendak Bepergian Gunakan Pesawat, Perhatikan Peraturan Baru Ini

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Arief

14 Jun 2023 06:07

Thumbnail Hendak Bepergian Gunakan Pesawat, Perhatikan Peraturan Baru Ini
Syarat vaksin dan boster menjadi salah satu syarat wajib jika ingin melakukan perjalanan udara, Rabu (14/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – PT Angkasa Pura I menerapakam syarat perjalanan udara bagi penumpang yang hendak bepergian ke dalam dan luar negeri. Syarat yang wajib dipenuhi penumpang adalah vaksinasi untuk melakukan perjalanan udara.

Peraturan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Kami selaku operator bandara siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat perjalanan terbaru. Kami menyambut ini dengan sangat positif, tentunya dengan semangat transisi menuju endemi," jelas General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Rabu (14/6/2023).

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, PPDN dan PPLN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga:
Bandara Juanda Layani 50.782 Penumpang di Arus Balik 2026, Naik 8 Persen!

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan tetap menggunakan masker.

SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT. Aplikasi ini untuk memonitor kesehatan pribadi, anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing.

Di dalamya juga mengatur untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19. Serta anjuran melaksanakan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan mengenai syarat perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

Baca Juga:
Mudik Lebih Nyaman, Bandara Juanda Hadirkan Penginapan Kapsul Terjangkau di Gate 8

"Berlakunya aturan syarat perjalanan udara baru bagi PDN dan PPLN, membuat kami optimis akan memberi dampak positif pada tingkat kepercayaan masyarakat yang bepergian dengan transportasi udara," jelas Sisyani.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga Bulan Mei, jumlah penumpang yang dilayani Bandara Internasional Juanda adalah mencapai 5,5 juta penumpang atau tumbuh 44 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat 3,8 juta penumpang. 

"Jika dirata-rata, kami dapat melayani 37 hingga 38 ribu penumpang per hari. Dengan perubahan aturan syarat perjalanan ini kami berharap jumlah penumpang harian dapat bertambah," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

BCA Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran! Ini Kualifikasinya

Baca Selanjutnya

Wabup Jember Sebut LPP APBD 2022 Lebih Baik

Tags:

Angkasa Pura 1 Perjalanan Udara pesawat Bandara Juanda Juanda

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar