Gelar Operasi Gabungan, Dishub Surabaya Amankan Parkir Liar di Kawasan Grand City

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

26 Okt 2024 18:00

Thumbnail Gelar Operasi Gabungan, Dishub Surabaya Amankan Parkir Liar di Kawasan Grand City
Petugas Dishub Surabaya terlihat menggembok kendaraan yang parkir liar di kawasan Grand City. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Usai menerima laporan dari masyarakat Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi gabungan dan mengamankan parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya pada Jumat 25 Oktober 2024. 

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya menyisir parkir liar yang menggunakan pedestrian atau trotoar. 

Tidak hanya itu pihaknya juga menindak tegas juru parkir liar yang beroperasi tanpa ijin. Hal ini dilakukan agar dapat menimbulkan efek jera sehingga parkir liar tidak lagi bermunculan di Kota Pahlawan.

"Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya," jelas Wahyu, Sabtu,26 Oktober 2024.

Baca Juga:
Antisipasi Getok Parkir saat Lebaran, Dishub Kota Batu Siapkan Pengaduan Parkir Lewat WhatsApp

Lebih lanjut, selain menindak tegas dan mengamankan juru parkir liar, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Pihaknya juga melakukan penggembokan terhadap puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan Grand City Mall. 

Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat. 

"Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang kita gembok,. Jika ingin gemboknya dibuka maka pemilik motor harus membayar denda sesuai ketentuan," tambahnya.

Akan tetapi Dishub Surabaya masih berbaik hati memberikan pengumuman kepada pemilik sepeda motor untuk memindahkan kendaraannya dari parkir liar ke parkir resmi selama 15 menit. Jika lebih dari 15 menit belum juga dipindahkan maka pemilik motor harus membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga:
2 Hari Gelar Pemeriksaan, Dishub Surabaya Temukan Puluhan Angkot Langgar Aturan

"Kita tunggu selama 15 menit. Kita sudah umumkan lewat mall, kalau tidak keluar maka kita berlakukan denda Rp250 ribu ketika gembok itu dibuka,"paparnya.

Trio juga memastikan pihaknya akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Grand City agar membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua.

 "Sudah kita koordinasikan, ada pintu-pintu lain yang dibuka untuk parkir roda dua supaya mudah. Sehingga tidak ada parkir yang kosong di dalam," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pilkada Serentak 2024 Didominasi Pemilih Muda, KPU Kota Blitar Gelar Sosialisasi di Kampus

Baca Selanjutnya

Gebyar Sumpah Pemuda di Labuhanbatu, Peran Pemuda Dinilai 'Dikucilkan'

Tags:

Dishub Surabaya Polrestabes Surabaya Parkir Liar Operasi Gabungan Ketertiban

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar