KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah atau Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan (P3)
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati mengatakan, saat ini Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sedang menggodok penyusunan raperda tersebut.
Menurut Ajeng, hal ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan.
"Perda itu nantinya akan mengganti dan mencabut perda yang sebelumnya ada, yakni perda pengarusutaman gender (P3G). Kami lihat lingkup perda tersebut masih minim," kata Ajeng, Jumat (19/4/2024).
Ajeng menyebut, perda pengarusutamaan gender hanya mencakup pengaturan soal proporsional gender dalam lingkungan kerja saja.
Menurutnya, Perda itu dirasa belum mewadahi kepentingan para perempuan yang perlu dijamin oleh pemerintah.
Selain perlindungan, perda tersebut juga akan mencakup mengenai pemberdayaan perempuan. Seperti keberadaan perempuan di Kota Surabaya dapat setara dari berbagai sisi, baik sosial maupun kemasyarakatan, sehingga tidak ada diskriminasi yang terjadi.
"Jadi kami ingin melindungi dan melanjutkan pemberdayaan. Jangan sampai kebijakan pemerintah ini terbatas untuk penerusan kebijakan dari pusat saja," papar Politisi Gerindra ini.
Ajeng menyebut, perda ini mengukuhkan apa saja kebijakan dan keberlanjutan di Surabaya agar perempuan dapat terlindungi.
Ia juga mengungkapkan, banyak aspek yang akan diatur dalam perda tersebut. Misalnya hak-hak perempuan, mulai dari angkutan umum, kesehatan, dan perlindungan.
Menurutnya, perempuan sebagai tenaga kerja harus mendapatkan keamanan ketika jam malam saat pulang kerja hingga aturan berpakaian.
"Pastinya kami menunggu akademisi dan akan mengadakan hearing, sejauh mana perda ini bisa menampung semuanya. Aturan ini juga menyambung dari kebijakan kementerian. Perda perlindungan anak sudah ada. Maka selanjutnya ada perda P3," pungkasnya. (*)
DPRD Surabaya Siapkan Raperda P3 Guna Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
19 April 2024 11:26 19 Apr 2024 11:26
Shinta Miranda, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Tags:
DPRD Kota Surabaya Raperda Perlindungan Perempuan Raperda p3 Ajeng Wira Wati Komisi D Komisi D DPRD Surabaya Politisi GerindraBaca Juga:
Dari Pebisnis ke Politisi, Kepercayaan Mengantar Asmualik ke DPRD Kota MalangBaca Juga:
HUT ke-112 Kota Malang, Eko Herdiyanto Ajak Rayakan Secara Sederhana dan Penuh Gotong RoyongBaca Juga:
Jejak Politik Eko Herdiyanto, Dari Kudatuli hingga Fokus Kesehatan di DPRD Kota MalangBaca Juga:
Anggota DPRD Kota Malang I Made Riandiana Jatuh Cinta pada Toleransi di MalangBaca Juga:
DPRD Surabaya Kawal Perwali Beasiswa Pemuda Tangguh, Pastikan Mahasiswa Tak Putus KuliahBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Tekanan Fiskal Menguat, TPP Bondowoso Diminta Jadi Motor Inovasi Desa
