DK3P Jatim Gelar Webinar Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

7 Jul 2023 14:18

Thumbnail DK3P Jatim Gelar Webinar Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
DK3P Jawa Timur menggelar webinar dengan mengangkat tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Jumat (7/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Jawa Timur menggelar webinar dengan mengangkat tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Jumat (7/7/2023).

Acara ini diikuti ratusan peserta mulai dari perwakilan perusahaan, pegawai pengawas ketenagakerjaan, praktisi K3, institusi swasta dan pemerintah hingga mahasiswa.

Topik tersebut sejalan dengan diterbitkannya Kemenaker No. 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, sehingga DK3P Jatim memandang perlu mengangkat tema ini menjadi pokok bahasan webinar.

Penerbitan Kemenaker ini merupakan upaya perlindungan Pemerintah terhadap tenaga kerja yang pada ujungnya akan turut membantu peningkatan kinerja dan produksi karena tenaga kerja dapat bekerja dengan nyaman dan aman.

Himawan Estu Bagijo menekankan bahwa dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, tindakan preventif jauh lebih baik. Hal ini sejalan dengan terbitnya keputusan menteri ketenagakerjaan No. 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Kepmenaker ini sebagai bentuk tindakan preventif yang dilakukan untuk mencegah isu kekerasan seksual di tempat kerja.

“DK3P Provinsi Jawa Timur mendukung penuh penerapan pedoman ini dalam rangka upaya penurunan angka kekerasan seksual perusahaan atau instansi di lingkungan kerja Jawa Timur” kata Himawan.

Sementara itu Tundjung Rijanto, ST, MM Koordinator Bidang Norma Perlindungan Pekerja Perempuan dan Pekerja Anak Kemenaker RI saat memberikan materi menyampaikan bahwa kekerasan seksual adalah sikap, tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat manusia.

“Berbeda dengan pelecehan seksual yang merupakan segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi," ujarnya.

Menurut Tundjung  tindakan tersebut mengganggu kondisi dan lingkungan kerja. Perbuatan itu melanggar Dalam undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terdapat 9 (sembilan) bentuk tindakan kekerasan seksual”, jelas Tundjung.

Tundjung menjelaskan, kekerasan seksual di lingkungan kerja masih banyak terjadi sehingga perlu upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Peran para pihak dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja sangat diperlukan mulai dari pengusaha, pekerja/buruh hingga serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga:
Soal Pengadaan Barang dan Jasa, Dalu Agung: Prinsip Utamanya Transparansi

"Serta perlu merencanakan penanganan, pengaduan dan pemulihan korban kekerasan seksual secara sistematis”, ujar Tundjung.


“Oleh karenanya, penting untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja dan merencanakan penanganan dengan sistematis. Selain itu, melalui edukasi, kesadaran, dan implementasi pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Ia mengharapkan kasus tersebut dapat diminimalisir dan pelaku kekerasan dapat dihentikan, korban mendapatkan perlindungan yang layak, dan lingkungan kerja yang aman dan produktif dapat tercipta”, pungkas Tundjung. (*)

Baca Juga:
Webinar ASN Belajar Seri 3! Kadisdik Jatim Ajak ASN Melek Teknologi untuk Pendidikan Berdampak
Baca Sebelumnya

Sambut Libur Sekolah, Wyndham Hotel Hadirkan Fun Package

Baca Selanjutnya

Dekan FEB Jadi Profesor, Untag Surabaya Resmi Miliki 20 Guru Besar

Tags:

Kekerasan dalam tempat kerja DK3P tempat Kerja Webinar

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar