39 Gugatan Waris Disidang, Didominasi Harta Dikuasai Paman

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

17 Mei 2023 03:00

Thumbnail 39  Gugatan Waris Disidang,  Didominasi Harta Dikuasai Paman
Tamat Zaifuddin Humas PA Surabaya, Rabu (17/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 39 perkara sengketa waris yang disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya sejak Januari hingga April 2023. Sengketa ini banyak dipicu pembagian waris yang tidak adil serta harta waris dikuasai paman.

"Banyak perkara anak gugat ibu kandung karena tidak mendapatkan harta waris ayahnya. Begitu juga sebaliknya ibu kandung gugat anak. Bahkan adik gugat kakak itu yang paling banyak diajukan ke PA Surabaya," ungkap Humas PA Surabaya Tamat Zaifuddin, Rabu (17/5/2023).

Tamat mengatakan gugatan yang masuk ke PA Surabaya karena waris dikuasai bukan dari keluarga tersebut. "Bahkan dari orang di luar keluarga seperti harta warisnya dikuasai oleh pamannya ini yang banyak permintaan gugat waris di PA Surabaya," bebernya.

Sengketa waris kerap kali disebabkan anak yang sungkan atau takut menuntut pembagian warisan ketika orang tua masih hidup. Mereka takut disebut anak durhaka. "Di adat kita kalau orang tua meninggal harta dibiarkan dulu. Apalagi kalau orang tua masih hidup, harta dibiarkan saja," ungkapnya.

Baca Juga:
Pinjol dan Paylater Jadi Penyebab Tingginya Perceraian di Surabaya

Pembiaran harta orang tua oleh anaknya yang dijadikan celah pihak-pihak lain untuk menguasai harta warisan yang seharusnya bukan menjadi haknya. Setelah harta dikuasai pihak lain, ahli waris kemudian meributkannya. "Ketika orang tua meninggal anak baru tahu harta warisan dikuasai pihak lain. Akhirnya jadi masalah dan baru ribut," ujar Tamat.

Semestinya sebelum orang tua meninggal harta warisan sudah dapat dibagi agar tidak menjadi sengketa. Warisan bisa dibagi secara damai melalui PA berdasarkan kesepakatan ahli waris. Menurut dia, para ahli waris bisa mengajukan gugatan.

"Nanti pengadilan agama mengeluarkan akta perdamaian pembagian ahli waris. Setelah orang tua meninggal sudah bisa dieksekusi. Pembagian secara sukarela seperti itu," tutur Tamat. (*)

Baca Juga:
Pengadilan Agama Surabaya: 91 Orang Tua Ajukan Pengesahan Asal Usul Anak Sepanjang 2025
Baca Sebelumnya

Hasil Bulu Tangkis SEA Games 2023, Indonesia Juara Umum dengan 5 Emas

Baca Selanjutnya

Hari Ini Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Jadi Rp 1,057 Juta per Gram

Tags:

Pengadilan Agama Surabaya PA Surabaya Gugat Waris Waris

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar