Breaking News! Kejari Sungai Penuh Tahan Ketua, Sekretaris, Bendahara KONI Kasus Korupsi Dana Hibah 2023

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Naufal Ardiansyah

27 Feb 2024 10:48

Headline

Thumbnail Breaking News! Kejari Sungai Penuh Tahan Ketua, Sekretaris, Bendahara KONI Kasus Korupsi Dana Hibah 2023
Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kejari Sungai Penuh, Selasa (27/2/2024). (Foto: Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh)

KETIK, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp4 miliar.

Tiga tersangka antara lain Khairi (35) yang merupakan Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana (32) merupakan Sekertaris KONI Sungai Penuh, dan Triko Marfendri (36) yang merupakan Bendahara KONI Kota Sungai Penuh.

"Kami memetapkan ketiga tersangka ini setelah adanya alat bukti yang mencukupi, dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," ucap Kepala Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, Selasa (27/2/2024).

Anton menjelaskan perkara ini terjadi dimana pada anggaran 2023, KONI Kota Sungai Penuh menerima hibah dari Pemerintah daerah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp 4 Miliar.

Dalam aksinya, ketiga tersangka ini memarkup biaya oengadaan seragam dan kaos kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Tidak hanya itu, pelaku melakukan pemotongan uang untuk cabang olahraga (Cabor) dengan dalih pajak, namun tanpa dasar hukum yang jelas.

"Namun oleh pelaku uang tersebut tidak disetorkan serta melakukan mark up biaya akomodasi kontingen Porprov," ucap Anton.

Hal ini terbongkar usai sebelumnya adanya perhitungan BPKP Provinsi Jambi. "Hal ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 779.604.000," beber Anton.

Hasil pemeriksana ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Untuk memudahkan pemeriksaan ketiga tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai 17 Maret 2024," pungkas mantan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim. (*)

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung
Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

Tiket KAI Arus Balik Sudah Bisa Dibeli Mulai 27 Februari 2024

Baca Selanjutnya

Puluhan Anggota KPPS di Bondowoso Gelar Aksi Demo Tolak Hak Angket

Tags:

Kejari Sungai Penuh Korupsi hibah Kota Sungai Penuh KONI Kota Sungai Penuh Korupsi KONI Sungai Penuh Korupsi Jambi Pemerintah Kota Sungai Penuh

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar