Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

Jurnalis: Yudi Mudyana
Editor: Akhmad Sugriwa

12 Mar 2026 21:31

Thumbnail Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka
Konferensi pers bersama Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (11/3/26).(Foto:Yudi/Ketik.com)

KETIK, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 31 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung peredaran narkoba.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (11/3/2026).

Kapolres Subang menjelaskan selama periode Januari hingga Maret 2026, Sat Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 26 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Dari 26 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 18 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan rincian 23 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 1 tersangka tembakau sintetis, serta 4 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dengan total yang cukup signifikan, yakni 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,06 gram tembakau sintetis, serta 6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 12 unit timbangan digital, 30 unit handphone, 6 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, plastik klip, lakban, kertas papir, serta uang tunai sebesar Rp1.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan narkotika, di antaranya transaksi secara COD (Cash On Delivery), sistem peta atau map dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, hingga transaksi secara langsung.

Baca Juga:
Puluhan Kilogram Narkotika Sabu-Ekstasi Dilebur di Mapolres Labuhanbatu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres Subang menandaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.

“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Polres Subang juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(*)


 

Baca Sebelumnya

18 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, Pemkot Batu Beri Bantuan hingga Rp15 Juta

Baca Selanjutnya

Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala Daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI

Tags:

narkoba Polres Subang kapolres subang

Berita lainnya oleh Yudi Mudyana

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

12 Maret 2026 21:36

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

12 Maret 2026 21:31

Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

9 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan, Polres Subang Ringkus 2 Tersangka  ‎

14 Februari 2026 20:42

9 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan, Polres Subang Ringkus 2 Tersangka ‎

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

9 Februari 2026 21:46

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

Pasca Banjir Pantura, Pemkab Subang Fokus Pemulihan Pertanian Infrastruktur

6 Februari 2026 21:13

Pasca Banjir Pantura, Pemkab Subang Fokus Pemulihan Pertanian Infrastruktur

Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke Pacarnya

6 Februari 2026 21:13

Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke Pacarnya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H