Tawuran Pelajar Berujung Maut, Polres Subang Amankan 12 Remaja

Jurnalis: Yudi Mudyana
Editor: Akhmad Sugriwa

17 Sep 2025 18:58

Thumbnail Tawuran Pelajar Berujung Maut, Polres Subang Amankan 12 Remaja
Konferensi pers tawuran remaja di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (17/9/25).(Foto:Yudi/Ketik)

KETIK, SUBANG – Polres Subang mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat tawuran hingga menghilangkan satu nyawa korban.

Hal itu terungkap saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (17/9/2025), terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dan menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang. 

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menuturkan, kasus ini bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui pesan DM Instagram pada Jumat (12/9/25) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dalam DM itu dua kelompok remaja yang saling menantang bertemu di jalur Pantura Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. 

Baca Juga:
Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

"Akibat tawuran itu, satu korban berinisial RS (18) meninggal dunia, sementara satu korban lain W.P. (14) mengalami luka berat," kata Kapolres Subang.

Sementara ke-12 pelaku yang berhasil diamankan berinisial T (18), D.M. (15), M.A. (14), R.I.M. (17), R.D.S. (14), M.S.A. (17), M.E. (14), I.F. (17), R.M. (20), M.I.S. (15), A.R.S. (20), dan A.F.M. (19). 

"Setelah melewati proses pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan lima lainnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," jelas kapolres.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis corbek warna biru, serta satu senjata tajam jenis celurit panjang warna merah. 

Baca Juga:
Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

 AKBP Dony Eko menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tawuran maupun tindakan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Subang. Ia mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi tawuran. 

“Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,”" tegas Dony Eko.(*)

Baca Sebelumnya

UIN Malang Sanksi Tegas Oknum Dosen yang Viral Cekcok dengan Warga

Baca Selanjutnya

Kepala KSOP Palembang Serukan Semangat Bakti Transportasi untuk Negeri di HARHUBNAS 2025

Tags:

Polres Subang kapolres subang TAWURAN remaja tawuran remaja

Berita lainnya oleh Yudi Mudyana

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

12 Maret 2026 21:36

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

12 Maret 2026 21:31

Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

9 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan, Polres Subang Ringkus 2 Tersangka  ‎

14 Februari 2026 20:42

9 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan, Polres Subang Ringkus 2 Tersangka ‎

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

9 Februari 2026 21:46

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

Pasca Banjir Pantura, Pemkab Subang Fokus Pemulihan Pertanian Infrastruktur

6 Februari 2026 21:13

Pasca Banjir Pantura, Pemkab Subang Fokus Pemulihan Pertanian Infrastruktur

Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke Pacarnya

6 Februari 2026 21:13

Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke Pacarnya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar