Dilaporkan Warganya, Mantan Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Jurnalis: Yudi Mudyana
Editor: Akhmad Sugriwa

6 Feb 2026 07:59

Thumbnail Dilaporkan Warganya, Mantan Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat ekspos kasus di Mapolres Subang, Kamis (5/2/26).(Foto:Yudi/Ketik.com)

KETIK, SUBANG – Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 mengenai dugaan penyimpangan dana desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan, kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melaksanakan audit investigasi.

"Hasil audit menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.5 juta," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat ekspos kasus di Mapolres Subang.

Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.5 juta dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 Rp10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200 juta yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka," kata AKBP Dony.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggung jawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Polres Subang juga menyampaikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).

Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa.

Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

Baca Sebelumnya

BPJS Kesehatan Lebak Nonaktifkan 179.710 Peserta, Ini Reaksi Warga

Baca Selanjutnya

DPMD Situbondo Fasilitasi Penjaringan Perangkat Desa Sopet, 12 Calon Ikuti Seleksi

Tags:

Korupsi Korupsi Dana Desa Dana Desa kades Polres Subang

Berita lainnya oleh Yudi Mudyana

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

12 Maret 2026 21:36

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

12 Maret 2026 21:31

Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

9 Februari 2026 21:46

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

Pasca Banjir Pantura, Pemkab Subang Fokus Pemulihan Pertanian Infrastruktur

6 Februari 2026 21:13

Pasca Banjir Pantura, Pemkab Subang Fokus Pemulihan Pertanian Infrastruktur

Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke Pacarnya

6 Februari 2026 21:13

Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke Pacarnya

Dilaporkan Warganya, Mantan Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

6 Februari 2026 07:59

Dilaporkan Warganya, Mantan Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar