Diduga Langgar Kode Etik, MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI dan KPU PBD ke Bawaslu dan DKPP

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: M. Rifat

2 Okt 2024 09:28

Thumbnail Diduga Langgar Kode Etik, MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI dan KPU PBD ke Bawaslu dan DKPP
Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menggelar konfrensi pers terkait Penyampaian Sikap MRP Papua Barat Daya atas Pelanggaran KPU RI di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, 1 Oktober 2024. (Foto: Alfons Kambu for Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya ke Bawaslu dan DKPP.

KPU RI diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan UU Otsus dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan pemilihan kepala Daerah di Papua.

Hal tersebut disampaikan Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu saat menggelar konfrensi pers terkait Penyampaian Sikap MRP Papua Barat Daya Atas Pelanggaran KPU RI di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 1 Oktober 2024.

Menurut Alfons, langkah KPU RI meloloskan calon tertentu melalui surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, Tertanggal 26 Agustus 2024, telah melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Baca Juga:
Tanam Black Thorn di Padepokan HM Arum Sabil Jember, Kepala BGN Dadan Indayana Tebarkan Semangat Kemandirian Pangan

"KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang di dalamnya diatur kedudukan MRP sebagai Lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pemilihan kepala Daerah," kata Alfons.

“Saya perlu jelaskan di sini, KPU selalu menggunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29/PUU/2011. Putusan MK 29/2011 itu memang benar menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan dan satu pengakuan, MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Orang Asli papua, sebaliknya MK memperkuat," lanjut dia.

"Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPU-nya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus," tuturnya.

Diterangkannya, kalau pasangan calon yang merasa keputusan MRP yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan calon dia bisa menggunakan lembaga adat untuk mengugat keputusan MRP di Pengadilan. Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan calon yang bukan Orang Asli papua," ujarnya.

Baca Juga:
Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

Sebelum melaporkan komisioner KPU RI, terlebih dahulu Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya mendatangi bawaslu Papua Barat Daya untuk melaporkan lima komisioner KPU Papua Barat Daya.

Itu terkait keberatan MRP soal hasil pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, yang cacat hukum.

Sementara Kuasa Hukum MRP, Muhammad Syukur Mandar mengatakan, KPU harus prioritaskan putusan MRP, karena putusan MRP adalah norma yang bersifat Khusus, bukan sebaliknya bersandar pada surat KPU-RI, yang tidak berdasar hukum.

"Surat KPU nomor 1718 dalam angka 7, huruf a, dan b, angka, 8 dan angka 10, mengatur petunjuk yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 20 Ayat (1) UU otsus yang menempatkan MRP sebagai Lembaga yang memiliki wewenang mutlak menyatakan pertimbangan dan persetujuannya terhadap syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Orang Asli papua," ucapnya.

"Karena itu harus dijalankan KPU, KPU tidak berwenang menyatakan Calon memenuhi syarat Orang Asli papua, sebagaimana yang terjadi dipapua barat daya,," tambah Muhammad Syukur Mandar.

Terkait pelaporan terhadap komisioner KPU RI adalah berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan perbuatan secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang dan dilakukan secara melawan hukum, menyalahgunakan wewenangnya, bertindak tidak netral sebagai penyelenggara.

Karena itu semua tahapan hukum akan ditempuh sampai ada keputusan yang adil dan mengembalikan hak dan wewenang MRP sebagaimana diatur UU Otsus, karena itu berkaitan dengan harkat dan martabat Orang papua.

Hingga saat ini MRP juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan beberapa Lembaga kementerian terkait untuk menyampaikan seluruh tahapan pilkada di Papua Barat Daya.

"Itu agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku termasuk penerapan UU OTSUS. MRP juga memiliki fungsi melaksanakan pemilihan, tidak hanya KPU dan Bawaslu," jelas Syukur. (*)

Baca Sebelumnya

Gelar Pesta Seks Saling Tukar Pasangan, 12 Orang Diciduk Polisi di Villa Batu

Baca Selanjutnya

Terima Kunjungan Khofifah-Emil di Kantor PWNU Jatim, Gus Kikin: Bu Khofifah Memang Keluarga Besar NU

Tags:

Diduga Langgar Kode Etik MRP Papua Barat Daya Akan Laporkan KPU RI dan KPU PBD ke Bawaslu dan DKPP RI

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H