Begini Tanggapan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya setelah Gugatan Ditolak di PTUN Manado

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: M. Rifat

23 Okt 2024 05:11

Thumbnail Begini Tanggapan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya setelah Gugatan Ditolak di PTUN Manado
Jajaran MRPBD dalam konferensi pers mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta dengan Tergugat KPU-RI, KPU Papua Barat Daya dan sejumlah pihak terkait, 22 Oktober 2024. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menyampaikan bahwa upaya hukum akan terus dilakukan oleh MRP terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024.

Upaya hukum yang dilakukan terkait Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakni ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Ketua MRPPBD Alfons Kambu mengatakan pihaknya memiliki kedudukan hukum dalam UU untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan Orang Asli Papua pada setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga:
Puluhan Tahun Mengabdi, 22 Pegawai PLN Gugat Manajemen Usai Dimutasi ke Anak Perusahaan

"Sejauh ini MRPPBD melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Gugatan Intervensi pada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado pada Perkara Nomor: 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, tertanggal 4 Oktober 2024," ungkapnya, Selasa (22/10/2024)

Dia menambahkan, hal ini diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusannya menolak MRPPBD masuk sebagai pihak dengan dalil MRP bukan pihak dalam Sengketa Adminitrasi Pemilihan," katanya.

Sampai sejauh ini MRPPBD belum menggugat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, yang mengabaikan keputusan MRP nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga:
Gugatan Amirul Mustafa terhadap Bupati Situbondo di PTUN Surabaya Kalah

Dalam keputusan MRPPBD, jelas telah menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati,S.E.M.M. dan Dr.Ir.Petrus Kasihiw.M.T. tidak memenuhi syarat Orang Asli Papua sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya.

Oleh karena PTUN tinggi Manado telah memutuskan menolak Gugatan Penggugat dalam perkara Nomor :5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, tertanggal 21 Oktober 2024, antara Penggugat atas nama Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, melawan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagai tergugat, maka MRPPBD telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta dengan tergugat KPU-RI, KPU Papua Barat Daya dan sejumlah pihak terkait.

Dalam hal sengketa Kewenangan badan/Lembaga pemerintah sebagai mana diatur dalam dalam Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Perma No.2 Tahun 2019.

Tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige overheiddaad).

Selaku ketua Majelis Rakyat Papua, Alfons Kambu mengungkapkan, amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Otsus Papua, untuk menjaga harkat, martabat dan hak-hak orang asli papua untuk tidak dibegal, dirampas dengan cara-cara kotor dan keji.

"Saya mengimbau kepada seluruh rakyat Papua pada umumnya dan Papua Barat Daya khususnya untuk memberikan doa, dukungan kepada kami dalam perjuangan ini, semoga Tuhan membersamai kita dalam perjuangan ini dan mengabulkan segala doa-doa kita," pungkas Alfons Kambu. (*)

Baca Sebelumnya

Pilbup Blitar 2024: Paslon 01 Rijanto - Beky Dapat Dukungan dari Warga NU Kabupaten Blitar

Baca Selanjutnya

Cegah Kampanye Hitam, KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Teknis

Tags:

Gugatan Majelis Rakyat Papua Barat Daya Ditolak di PTUN Manado Begini Tanggapan Ketua MRPBD

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar