Tim Hukum Kornelius Kambu-Zakeus Momau Harap Penyelenggara dan Aparat Sigap Selesaikan Masalah Pilkada Kabupaten Maybrat

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: M. Rifat

30 Nov 2024 15:36

Thumbnail Tim Hukum Kornelius Kambu-Zakeus Momau Harap Penyelenggara dan Aparat Sigap Selesaikan Masalah Pilkada Kabupaten Maybrat
Tim Hukum Korza harap penyelenggara dan pihak keamanan sigap tangani masalah Pilkada Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, 30 November 2024. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat Daya nomor urut 1 Kornelius Kambu-Zakeus Momao (Korza), Alif Permana, SH berharap penyelenggara pilkada dan pihak keamanan sigap menangani masalah Pilkada setempat.

Ini demi menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan di Maybrat. Tim Hukum Korza telah menyampaikan secara resmi laporan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan. Laporan tersebut telah diterima langsung Ketua Bawaslu Maybrat Isai Asmuruf pada Kamis 28 November 2024.

"Maybrat ini adalah daerah dengan tingkat kerawanan Pilkada paling tinggi di Papua Barat Daya. Kami mengapresiasi terutama Polda yang sudah turun langsung mengawal mulai dari distribusi logistik sampai saat ini. Harapan kami penyelenggara tegas dan netral dalam menjalankan penegakan hukum pemilu agar tidak berimbas kepada benturan horizontal antar pendukung paslon," ungkap Alif Permana.

"Apalagi seperti diketahui, sudah ada masyarakat yang jadi korban. Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Agar tidak semakin meluas, penyelenggara terutama Bawaslu Maybrat, kami harap bisa dengan cepat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh kami maupun paslon nomor urut 2," tambahnya.

Baca Juga:
Muswil HIPMA SBT: Tegaskan Netral, Panitia Tepis Tuduhan Berpihak ke Salah Satu Calon

Akar dari persoalan Pilkada ini adalah pemutakhiran data pemilih. Alif menambahkan, sudah melaporkan masalah ini jauh hari sebelumnya namun tidak ditindaklanjuti.

"Orang-orang yang sudah meninggal, orang yang sudah pindah domisili, termasuk DPT ganda masih termuat dalam DPT dan menjadi dasar pencetakan jumlah suarat suara. Penyebaran undangan memilih (C.Pemberitahuan) juga nama-nama tersebut masih didistribusikan, inilah yang menjadi sumber masalah," pungkas Alif Permana.

"Hasil identifikasi kami DPT bermasalah berjumlah ribuan, apabila disandingkan dengan perolehan suara 100% di semua TPS, terlihat jelas surat suara orang yang sudah meninggal dan sudah pindah domisili juga ikut tercoblos. Hal tersebut berakibat pada perolehan suara menjadi tidak sah dan harus dilakulan PSU menurut pasal 50 ayat 3 huruf d PKPU 17/2024 tentang pungut hitung," jelasnya. (*)

Baca Juga:
Dikson Ringo Resmi Jabat Caretaker KNPI Papua Barat Daya, Gantikan Edi Karokaro
Baca Sebelumnya

Bawaslu Kota Sorong Masih Dalami Kasus Dugaan Money Politic Pilkada, Oknum Sudah Diamankan

Baca Selanjutnya

Kabupaten Sampang Berencana Gelar 142 Pilkades Serentak di 2025, Anggaran Rp23 Miliar

Tags:

TIM Hukum KORZA harap Penyelenggara dan Pihak Kemamanan Sigap Tangani Masalah Pilkada Maybrat Papua Barat Daya

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar