Maluku Dijadikan Pusat Rempah Dunia, Peneliti BRIN Ingatkan Pemerintah soal Hak Tanah Adat

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Fisca Tanjung

17 Nov 2025 09:32

Thumbnail Maluku Dijadikan Pusat Rempah Dunia, Peneliti BRIN Ingatkan Pemerintah soal Hak Tanah Adat
Dr. Ismail Rumadan pakar hukum pidana, dosen Universitas Nasional dan peneliti BRIN. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.Com)

KETIK, SORONG Kunjungan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Ternate beberapa hari lalu kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan kejayaan rempah Indonesia, dengan menjadikan Maluku dan Maluku Utara sebagai pusat rempah dunia.

Pernyataan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan di Maluku, salah satunya akademisi sekaligus peneliti BRIN, Ismail Rumadan. Ia mengingatkan bahwa langkah besar tersebut harus dibarengi dengan kepastian hukum yang melindungi ekonomi masyarakat.

Menurut Ismail, ada ironi ketika pemerintah menetapkan Maluku sebagai pusat rempah dunia, namun di sisi lain masih mengabaikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat lokal, termasuk tanah adat.

"Mestinya, pemberian status Maluku sebagai pusat rempah dunia ini diikuti dengan pemberian status hukum dan pengakuan atas hak-hak tanah masyarakat lokal maupun hak-hak tanah adat sebagai area perkebunan," ujar Ismail Rumadan, Senin, 17 November 2025.

Baca Juga:
Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

Peneliti BRIN itu mengungkapkan pemberian status Maluku sebagai pusat rempah-rempah dunia seperti cengkeh dan pala tanpa kepastian hukum itu sama saja mengacaukan nalar publik dan masyarakat di Maluku dan Maluku Utara. 

"Apalagi di Maluku Utara, hampir semua wilayahnya sudah ditetapkan sebagai wilayah usaha pertambangan yang telah menggeser hak-hak masyarakat atas tanah dan hutan sebagai ladang penghidupan masyarakat adat di daerah setempat," ungkapnya. 

Ismail Rumadan, dosen sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Nasional (UNNAS), menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat sebelum menerbitkan kebijakan baru. Hal ini penting agar pelaksanaannya nanti tidak justru menimbulkan benturan hukum di lapangan.

Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Ia menilai, pengakuan hukum terhadap hak masyarakat bukan sekadar bentuk penghormatan pada identitas budaya lokal, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat peran warga dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca Sebelumnya

Class Premium Guest House Malang, Penginapan Terjangkau dengan Glamping Room Spesial

Baca Selanjutnya

Musyafak Ajak Masyarakat Nonton Pagelaran Wayang Kulit, Kirun, dan Tessy di DPRD Jatim

Tags:

Maluku Maluku Utara Dijadikan Pusat Rempah Dunia Ismail Rumadan Peneliti BRIN

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H