KETIK, SLEMAN – Penanganan skandal korupsi dana hibah pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, Senin malam 22 Juni 2026.
Politisi muda yang juga anak kandung eks Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kustini Sri Purnomo tersebut dijebloskan ke sel tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Pantauan di lokasi, proses penahanan sempat diwarnai ketegangan. Sekitar pukul 19.42 WIB, Raudi yang mengenakan kemeja dibalut rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa keluar dari ruang pemeriksaan dengan kawalan ketat petugas. Ia memilih bungkam seribu bahasa saat digiring menuju mobil tahanan yang langsung membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A Wirogunan Yogyakarta.
Alasan Hukum dan Ketentuan KUHAP
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menegaskan, tindakan penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan. Pihaknya menerapkan alasan subjektif dan objektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka RA untuk 20 hari ke depan. Tersangka kami titipkan di Rutan Kelas II-A Yogyakarta demi mempermudah serta memperlancar proses penyidikan yang saat ini terus berkembang," ujar Bambang dalam konferensi pers mendadak di kantornya.
Bambang membeberkan, Raudi sebelumnya sempat mangkir dua kali dengan alasan sakit dan mengirimkan surat permohonan penundaan waktu.
"Kami sudah lakukan pemanggilan secara layak dan patut. Ini pemanggilan ketiga sebagai saksi, dan hari ini yang bersangkutan hadir. Kami langsung tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Kami mengacu kepada ketentuan KUHAP," tegasnya.
Persoalan Medis dan Tensi 150/101
Menariknya, penahanan ini diwarnai drama perbedaan hasil pemeriksaan medis. Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, melontarkan protes dan menuding kejaksaan telah mengabaikan hak asasi manusia (HAM) kliennya. Ia mengungkapkan bahwa kliennya baru keluar dari RS Mitra Keluarga Pamulang, Jakarta, tiga hari lalu akibat muntah-muntah dan diare akut.
"Faktanya tadi pas diperiksa pertama oleh dokter dari RSUD Sleman, beliau dinyatakan sakit dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan apa pun atau upaya paksa. Tensinya 150/101. Jalan pun sempoyongan," kata Soepriyadi berang.
Namun, menurut Soepriyadi, kejaksaan terkesan memaksakan penahanan dengan memeriksa ulang Raudi di klinik internal kejaksaan.
"Tiba-tiba diperintahkan lagi untuk diperiksa di klinik kejaksaan di belakang dan hasilnya menyatakan Raudi sehat. Padahal tensinya tetap sama, 150. Apakah dokter klinik kejaksaan lebih hebat dari dokter RSUD? Ini janggal dan dipaksakan. Kami merasa klien kami dizolimi dan kami mencadangkan upaya praperadilan," sergahnya.
Merespons tudingan tersebut, Kajari Sleman Bambang Yunianto menepis adanya pemaksaan. Menurutnya, tim penyidik bekerja secara objektif dan profesional berdasarkan rekomendasi tim medis yang sah.
"Pada prinsipnya, kami secara objektif melakukan pemeriksaan. Kami memberikan kewenangan kepada dokter dan dokter menyatakan bahwa hal tersebut dinyatakan bisa menjalani untuk dilakukan penahanan. Penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan itu pun dikuatkan oleh dokter. Jadi tidak ada halangan tetap atau permanen yang dialami," sanggah Bambang.
Bantahan Raudi Akmal
Di sisi lain, Raudi Akmal sempat melontarkan pembelaan singkat kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan. Ia mempertanyakan dasar penahanan dirinya dan mengungkit hasil persidangan perkara terdahulu di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Kapasitas Kejari Sleman kita sama-sama tahu keputusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan bahwa tidak ada keterlibatan saya, itu sudah disampaikan di persidangan," cetus Raudi sembari berjalan dengan normal.
Ketika dikonfirmasi mengenai arah penyidikan yang mengarah pada dugaan "mufakat jahat" atau korupsi berjamaah antara bapak dan anak, Bambang Yunianto tidak menampiknya.
"Ya pada intinya bersama-sama. Mengenai idenya dari siapa, itu nanti biar dibuktikan di ranah pembuktian persidangan saja," sahut Kajari.
Menunggu Hasil Banding Sri Purnomo
Kasus yang mengguncang publik Sleman ini berakar dari kucuran dana hibah pariwisata senilai total Rp 68,5 miliar dari Kemenparekraf pada 2020. Dana yang semula diplot untuk menyelamatkan industri wisata dan kelompok sadar wisata (pokdarwis) terdampak pandemi Covid-19 tersebut justru diduga disunat secara melalui pengondisian kegiatan penunjang (proposal).
Kajari Sleman mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti kuat serta memeriksa saksi-saksi. Terkait kelanjutan kasus sang ayah, Sri Purnomo, Bambang menyatakan kejaksaan tetap menghormati putusan tingkat pertama namun tetap menempuh jalur hukum lanjutan.
"Terhadap putusan PN Tipikor Yogyakarta kami tetap menghormati. Akan tetapi kami masih melakukan upaya hukum banding. Jadi ditunggu saja hasilnya seperti apa," pungkas Bambang.
Berdasarkan informasi dari tim penasihat hukum, putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi untuk Sri Purnomo dijadwalkan bakal turun pada Rabu lusa 25 Juni 2026.
Kajari Sleman berjanji bergerak cepat merampungkan berkas perkara Raudi Akmal agar skandal hibah pariwisata ini bisa segera diuji secara utuh di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (*)
.png)