KETIK, SLEMAN – Ruang Sidang V Pengadilan Negeri (PN) Sleman mendadak penuh sesak pada Kamis 18 Juni 2025. Sekitar 50 orang yang didominasi para korban dan kerabatnya datang untuk mengawal sidang kasus dugaan penipuan berskala besar.
Duduk di kursi pesakitan adalah Aceng Tata Bin (Alm) Gunggun Saefulloh, (42), wiraswasta asal Sumedang yang tinggal di Perumahan Kirana Asri, Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Direktur PT Rajawali 83 tersebut dituding menggasak uang para tengkulak beras hingga miliaran rupiah.
Sidang Nomor perkara 213/Pid.B/2026/PN Smn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jayadi Husain serta didampingi hakim anggota Dian Anggraini Meksowati dan Resa Oktaria tersebut memasuki agenda krusial: pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan ini, JPU dari Kejari Sleman Rahajeng Dinar menghadirkan empat saksi kunci untuk menguliti modus operandi terdakwa yang memanfaatkan proyek fiktif pengadaan pangan.
Kasus ini bermula saat terdakwa menebar iming-iming kerja sama pengadaan beras premium untuk seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Yogyakarta. Tak main-main, dari dua korbannya saja, total kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar.
Dibidik Pasal Berlapis hingga Pencucian Uang
Atas perbuatannya, JPU menjerat Direktur Utama PT Rajawali Delapan Tiga ini dengan dakwaan berlapis yang cukup berat. Pada Dakwaan Kesatu, Aceng dijerat secara alternatif. Pada jeratan pertama, ia dibidik dengan pasal Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 Huruf c UU 1/2023.
Jika jeratan pertama tidak terpenuhi, JPU menyiapkan jeratan kedua, yakni pasal Penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP Lama juncto Pasal 20 Huruf c UU 1/2023. Adapun jeratan alternatif ketiga adalah pasal Penipuan Bisnis sebagai Mata Pencaharian yang mengacu pada Pasal 497 UU 1/2023 juncto Pasal 20 Huruf c UU 1/2023.
Tak berhenti di situ, langkah hukum JPU semakin agresif pada Dakwaan Kedua (Kumulatif) . Terdakwa juga dibidik dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jeratan TPPU ini mengindikasikan bahwa uang hasil kejahatan tersebut diduga telah dialihkan atau disamarkan oleh terdakwa ke dalam bentuk aset lain.
Uang Korban Macet, Alasan Lapas Belum Bayar
Saksi pertama, Rina Andriani, wiraswasta asal Bekasi, yang juga pemegang saham PT Berbagai Sesama Indah (BSI), membeberkan bagaimana perusahaannya bisa terperangkap. Jerat itu bermula dari kedatangan seseorang bernama Umar yang kini berstatus buron (DPO) dan diketahui merupakan orang tua dari Rara (istri terdakwa) ke kantor BSI di Klaten.
"Awalnya Pak Umar datang berniat membeli mesin selepan padi. Namun, itu hanya pembuka percakapan. Ujung-ujungnya dia malah menawarkan kerja sama pasokan beras untuk lapas," kata Rina di hadapan majelis hakim dan Panitera Pengganti Arah Ati Sugianto.
Dalam kongkalikong tersebut, Aceng bertindak sebagai manajer perusahaan didampingi istrinya, Rara. Mereka mematok harga beli premium yang menggiurkan, yakni Rp 13.300 per kilogram. Untuk meyakinkan korban, mereka sengaja tidak membawa draf kontrak dengan dalih takut kerja sama tersebut diambil alih sepihak oleh korban.
Deretan karangan bunga berjejer memenuhi halaman depan PN Sleman, Kamis 18 Juni 2026. Karangan bunga tersebut berisi kecaman keras serta desakan kepada majelis hakim, jaksa, dan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penipuan miliaran rupiah serta menghukum seberat-beratnya terdakwa Aceng Tata dan komplotannya yang telah merugikan banyak pedagang beras. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Kerja sama awalnya berjalan mulus dengan skema pembayaran tunai di awal, lalu berlanjut menggunakan giro. Namun, dari total 39 transaksi yang bergulir antara PT BSI dan PT Rajawali, 13 pengiriman terakhir macet total. Nilai beras yang belum dibayar mencapai Rp 1,7 miliar.
"Terdakwa selalu berjanji membayar tiga hari setelah kesepakatan, namun zonk. Berdalih pihak lapas belum mencairkan anggaran," imbuh Rina.
Nasib lebih tragis menimpa Wartini, pedagang beras asal Desa Nengahan, Klaten. Dia tergiur lantaran dijanjikan harga beli yang jauh di atas pasar oleh terdakwa dan Rara saat bertemu di Klaten, yakni Rp 14.500 per kilogram.
Kerja sama yang dijalin sejak akhir 2023 lewat perantara sopir Wartini tersebut menyepakati tempo pembayaran 21 hari menggunakan Bilyet Giro (BG) yang ditandatangani oleh Aceng.
Petaka datang pada Agustus 2024. Saat Wartini hendak mencairkan sembilan lembar giro dan mengklaim enam nota di sebuah bank di Solo, pihak bank langsung mengeluarkan surat penolakan.
"Zonk. Giro tersebut kosong. Saat Rara saya telepon untuk menagih janji pembayaran tunai, nomornya sudah tidak pernah aktif," ungkap Wartini yang merugi Rp 1,5 miliar akibat rutin mengirim pasokan 30 ton beras per minggu itu.
Saksi Operasional Kuatkan Keterlibatan Terdakwa
Saksi ketiga, Kosmed, selaku Manajer Operasional PT BSI asal Gondokusuman, Yogyakarta, menguatkan bahwa kedatangan Umar memang telah dirancang secara rapi sejak April 2024.
Untuk memastikan legalitas sebelum ikatan kerja sama berjalan, Kosmed sempat mendatangi kantor PT Rajawali di Jalan Godean. Di sana, ia bertemu langsung dengan Umar, Rara, dan terdakwa Aceng Tata.
"Saya memeriksa langsung berkas kerja samanya. Di situ tertera jelas bahwa direkturnya adalah terdakwa Aceng, dan dia sendiri yang menandatangani surat perjanjian tanpa revisi," tegas Kosmed.
Pengiriman perdana pun dilakukan pada 29 April 2024. Keterangan itu diperkuat oleh Samsudin, admin PT BSI asal Karangasem, Laweyan, Surakarta. Dia bertugas mencatat pesanan (purchase order) yang biasanya dikirim oleh Rara ke kantor PT Rajawali di Dusun Karangnongko.
Samsudin menceritakan bahwa pesanan pertama sebesar 10 ton dibayar tunai. Pesanan kedua dan ketiga juga mulus dengan giro yang bisa dicairkan saat jatuh tempo.
"Namun, pembayaran mulai tersendat dan macet total sejak pesanan ke-27 hingga ke-39," urainya.
PN Sleman Diserbu Karangan Bunga
Ada pemandangan tak biasa menjelang sidang digelar. Pada Rabu malam 17 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, halaman Kantor PN Sleman mendadak diserbu karangan bunga misterius.
Tanpa nama pengirim yang jelas, deretan papan bunga tersebut berisi tuntutan keras yang dialamatkan kepada Kepala PN Sleman, Kepala Kejaksaan Sleman, Kapolda DIY, hingga Kapolri.
Pesan yang tertulis di antaranya mendesak majelis hakim dan jaksa untuk menghukum berat Aceng Tata, serta meminta kepolisian segera memburu Rara dan Umar yang diduga masih bersembunyi di sekitar Yogyakarta.
"Sita aset Aceng, Umar, Rara. Mereka penjahat yang sudah menipu pedagang beras. Beri kami keadilan," bunyi salah satu tulisan di karangan bunga tersebut.
Sidang yang dikawal ketat ini ditutup tepat pukul 14.00 WIB lebih. Majelis hakim memutuskan menutup persidangan dan akan menggelar kembali perkara ini pada Kamis pekan depan 25 Juni 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (*)
.png)