Kajari Sleman: Kasus Hogi Minaya Resmi Dihentikan Demi Hukum

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Dendy Ganda Kusumah

30 Jan 2026 20:03

Headline

Thumbnail Kajari Sleman: Kasus Hogi Minaya Resmi Dihentikan Demi Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, resmi menutup perkara Ade Pressly Hogi Minaya demi kepentingan hukum pada Jumat, 30 Januari 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Ade Pressly Hogi Minaya. Keputusan ini menjadi babak akhir dari polemik kasus suami korban penjambretan di Jembatan Layang (flyover) Janti, Sleman, yang sempat dijadikan tersangka usai menabrak dua orang pelakunya hingga meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor TAP-670/M.4.11/EOH/01/2026.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, saya mengeluarkan ketetapan untuk menutup perkara ini demi kepentingan hukum,” ujar Bambang Yunianto dalam rilis resmi pada Jumat petang, 30 Januari 2026.

Desakan Senayan

Baca Juga:
Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Langkah Kajari Sleman ini sejalan dengan manuver politik yang dilakukan Komisi III DPR RI. Sebelumnya, para legislator di Senayan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri yang mendesak agar kasus Hogi segera dihentikan. Komisi III menilai penegakan hukum dalam kasus ini sejak awal sudah “salah kaprah” karena mengabaikan aspek pembelaan diri (noodweer).

Dukungan politik dari parlemen tersebut memperkuat keyakinan jaksa untuk menggunakan instrumen hukum terbaru dalam menutup kasus yang sempat memicu perdebatan nasional dan perhatian khusus dari Keraton Yogyakarta ini.

Gunakan Payung Hukum Baru

Dalam mengambil keputusan ini, jaksa penuntut umum bersandar pada konstruksi hukum baru, yakni Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai landasan material untuk menghentikan perkara.

Baca Juga:
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

“Kami tutup perkara atas nama tersangka Ade Pressly Hogi Minaya bin Kornelius Suhardi demi kepentingan hukum,” tegas Kajari Sleman Bambang Yunianto.

Salinan surat ketetapan tersebut diserahkan langsung kepada kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat sore. Penyerahan dokumen ini menandai berakhirnya status tersangka yang sempat menyandera Hogi setelah ia terlibat insiden yang menewaskan dua pelaku jambret di Sleman. (*)


Baca Sebelumnya

Lukman Hakim Resmi Dilantik, Jabat Kasi Kesejahteraan Desa Pagergunung Pemalang

Baca Selanjutnya

Khofifah-Menkomdigi Luncurkan Program Talenta Digital Jatim Mendunia

Tags:

Ade Pressly Hogi Minaya Kejari Sleman Bambang Yunianto Kasus Hogi Komisi III DPR Keadilan Hukum Korban Jambret Noodweer KUHP Baru Berita Sleman Penghentian Penuntutan Teguh Sri Raharjo Hukum Pidana Prahara Hogi Minaya Penegakan hukum

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend